Terdataada 60 total Bank Wakaf Mikro di Indonesia. Itu artinya, masih ada 35 BWM lagi yang rinciannya dapat Anda lihat sendiri pada laman Bank Wakaf Mikro di ----- Cara mengajukan pinjaman di Bank Wakaf Mikro adalah dengan menjadi nasabah secara berkelompok. Tidak hanya mendapat pinjaman modal berupa uang, Anda juga

JAKARTA - Presiden Joko Widodo Jokowi memang telah meresmikan Bank Wakaf Mikro sejak Oktober 2017. Lantas, apa itu Bank Wakaf Mikro? Masih banyak masyarakat yang menyimpan pertanyaan mengenai serba serbi Bank Wakaf Mikro hingga cara ajukan pinjaman di Bank Wakaf Mikro pesantren. Apa Itu Bank Wakaf Mikro?Berdasarkan laman Bank Wakaf Mikro adalah sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah LKMS yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK.Lembaga keuangan ini bertujuan untuk menyediakan akses permodalan dengan pendampingan kepada masyarakat menengah dan kecil, utamanya yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal. Cara Kerja Bank Wakaf MikroSesuai dengan namanya, istilah Wakaf dalam ajaran Islam mempunyai fungsi untuk untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan sebagai sarana dalam memajukan kesejahteraan ini sejalan dengan tujuan dari adanya lembaga keuangan Bank Wakaf Mikro BWM ini. Adanya komitmen, menjadikan OJK bersama Pemerintah terus gencar dalam memberikan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal serta memberdayakan masyarakat berbasis komunitas untuk mendorong pengembangan usaha yang produktif, khususnya di lingkungan pondok pesantren menjadi upaya untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan kepada JugaKetua OJK Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Capai Rp87,2 Miliar per 22 Maret 2022Resmikan Bank Wakaf Mikro PKP Jakarta, Ini Harapan Wapres Ma&039;ruf AminAdapun, cara kerja BWM ini dilakukan dengan cara menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman kepada anggotanya nasabah tanpa memerlukan agunan jaminan.Tak hanya itu, BWM ini menetapkan margin yang sangat rendah, yaitu 3 persen per tahun. Pengembalian dengan margin rendah tersebut akan digunakan untuk menutupi modal kerja yang dibutuhkan untuk operasional pengembalian dananya pun rendah, karena didukung oleh hasil endowment BWM yang diinvestasikan pada bank Mengajukan Pinjaman di Bank Wakaf MikroMasih berdasarkan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon peminjam, antara lainPeminjam merupakan anggota lama masyarakat di sekitar pesantrenMereka harus menghadiri pelatihan awal dalam rentang lima hari dalam pengaturan kelompok yang disebut Pelatihan Kelompok Wajib PWKPada pertemuan pertama kelompok ini akan dilakukan pencairan dilakukan pertemuan HALMI dengan aktivitas pembayaran angsuran mingguan, penyampaian materi misalnya pengembangan usaha dan ekonomi rumah Bank Wakaf MikroKarena, BWM berbadan hukum koperasi di masing-masing pesantren. Maka, ada kriteria yang perlu untuk dipenuhi agar sebuah pesantren bisa mendirikan lembaga keuangan ini, yaituPimpinan pesantren memiliki komitmen yang tinggi dalam membangun kesejahteraan masyarakat di lingkungan pesantrenPimpinan pesantren memiliki pemahaman tentang keuangan SyariahDi wilayah sekitar pesantren terdapat masyarakat miskin produktifPesantren mampu menyiapkan calon pengurus LKM Syariah yang memiliki integritas, akhlak, dan reputasi keuangan yang baikPengurus LKM Syariah memiliki ghirah semangat dan kompetensi yang tinggi dalam pengelolaan keuangan mikro Syariah dan melakukan pendampinganPesantren memiliki social impact yang besar terhadap masyarakat memiliki pengajian rutin untuk masyarakat sekitar dan/atau pimpinan pesantren memiliki kedekatan dan berpengaruh pada masyarakat sekitar.Perlu diketahui juga, selain OJK memiliki komitmen yang tinggi dalam mendorong peningkatan keuangan Syariah di Indonesia diantaranya dengan membangun ekosistem keuangan ini, OJK pun terus mendorong pembangunan ekosistem digitalisasi sektor jasa keuangan syariah yang terintegrasi dengan sektor riil salah satunya melalui digitalisasi BWM. Ini dibuktikan dengan hadir aplikasi BWM Mobile yang dapat diunduh di Playstore. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Feni Freycinetia Fitriani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Affiliatedwith universitas islam negeri sunan ampel surabaya. Publication Range 2020 - 2020. 1. Articles. 1. Journal Entries. Unknown. Tinjauan Fatwa DSN MUI Nomor 19 Tahun 2001 Terhadap Implementasi Pembiayaan Qard di Bank Wakaf Mikro Al Fitrah MAVA Mandiri Surabaya. Author(s): Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja Bank Wakaf Mikro BWM sebagai lembaga pembiayaan sejak didirikan pada 2017 hingga saat ini. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan dengan metode systematic literature review SLR. Metode SLR digunakan untuk mengumpulkan, mengidentifikasi, menganalisa, bahkan melakukan telaah kritis terhadap sejumlah riset dengan bidang topik yang menarik, dengan pertanyaan penelitian yang relevan. Sumber data diperoleh dari database google, google scholar dan Garuda, yakni berupa penelitian dalam bentuk skripsi dan publikasi jurnal. Hasil dari penelitian ini terdapat dua bentuk apresiasi, yaitu Peran BWM terhadap pemberdayaan UMKM dan peran BWM terhadap masyarakat miskin. Sebanyak 14 penelitian memberikan apresiasi kepada BWM, yakni masyarakat dapat mengembangkan usahanya kembali dengan modal dari BWM. Terdapat empat aspek yang bisa di evaluasi yaitu 1. Kurangnya jumlah sumber daya manusia, 2. Pendampingan usaha terhadap nasabah, 3. Sosialisasi terhadap nasabah, 4. Sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa perlu ditingkatkan jumlah pengelola BWM agar dapat memberikan pendampingan usaha lebih maksimal serta melakukan sosialisasi edukasi mengenai bank wakaf mikro. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free DOI Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review Fauzul Hanif Noor Athief1, Darlin Rizki2, Arum Pratwindya3 1, 3 Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia 2 Universitas Gadjah Mada, Indonesia Email Abstract This study aims to determine the performance of the Micro Waqf Bank BWM as a financing institution since its establishment in 2017 until now. This research includes literature research with a systematic literature review SLR method. The SLR method is used to collect, identify, analyze, and even conduct a critical study of a number of researches with interesting topic areas, with relevant research questions. Sources of data were obtained from the Google, Google Scholar and Garuda databases, namely in the form of research in the form of thesis and journal publications. The results of this study have two forms of appreciation, namely the function of BWM in empowering UMKM and the function of BWM for the poor. There are 14 studies that give appreciation to BWM, namely that the community can develop their business again with capital from BWM. There are four aspects that can be evaluated, namely 1. Lack of human resources, 2. Business assistance to customers, 3. Socialization to customers, 4. Socialization by the government to the community. From this study, it can be concluded that it is necessary to increase the number of BWM managers so that they can provide maximum business assistance and conduct educational socialization about micro waqf banks. Keywords Micro Waqf Bank, Appreciation, Evaluation, Performance Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja Bank Wakaf Mikro BWM sebagai lembaga pembiayaan sejak didirikan pada 2017 hingga saat ini. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan dengan metode systematic literature review SLR. Metode SLR digunakan untuk mengumpulkan, mengidentifikasi, menganalisa, bahkan melakukan telaah kritis terhadap sejumlah riset dengan bidang topik yang menarik, dengan pertanyaan penelitian yang relevan. Sumber data diperoleh dari database google, google scholar dan Garuda, yakni berupa penelitian dalam bentuk skripsi dan publikasi jurnal. Hasil dari penelitian ini terdapat dua bentuk apresiasi, yaitu Peran BWM terhadap pemberdayaan UMKM dan peran BWM terhadap masyarakat miskin. Sebanyak 14 penelitian memberikan apresiasi kepada BWM, yakni masyarakat dapat mengembangkan usahanya kembali dengan modal dari BWM. Terdapat empat aspek yang bisa di evaluasi yaitu 1. Kurangnya jumlah sumber daya manusia, 2. Pendampingan usaha terhadap nasabah, 3. Sosialisasi terhadap nasabah, 4. Sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa perlu ditingkatkan jumlah pengelola BWM agar dapat memberikan pendampingan usaha lebih maksimal serta melakukan sosialisasi edukasi mengenai bank wakaf mikro. Kata Kunci Bank Wakaf Mikro, Apresiasi, Evaluasi, Kinerja BWM. Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 205 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 PENDAHULUAN Mewujudkan pertumbuhan ekonomi merupakan suatu harapan bagi setiap Negara di dunia. Jika dilihat melalui analisis mikro, capaian pertumbuhan ekonomi suatu negara bisa dilihat melalui pendapatan nasional riil yang diraih oleh suatu dalam hal bertambahnya hasil produksi dan pendapatan. Di tengah kondisi saat ini, krisis ekonomi global tengah dirasakan oleh sebagian besar negara di dunia, termasuk di antaranya adalah negara Indonesia. Pemulihan kondisi ekonomi dalam situasi apapun harus mengandalkan kedua sektor, baik itu pemerintah maupun swasta. Pemulihan tidak tercapai jika hanya ditopang salah satu sektor. Indonesia sendiri merupakan suatu negara yang berkembang di mana sedang pembangunan secara berencana dan begitu juga pengembangan secara bertahap sedang dilaksanakan. Dengan adanya pembangunan ini diharapkan agar tercapai pertumbuhan ekonomi yang melesat, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan seluruh rakyat terkhusus masyarakat ekonomi kecil dan menengah di Indonesia. Salah satu kegiatan penunjang dalam membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat adalah dengan adanya kegiatan UMKM. Keberadaan UMKM sangat bermanfaat sehingga wujudnya tidak bisa dihindarkan ataupun dihapuskan dari infrastruktur bangsa ini. Hal itu karena keberadaan UMKM sangat membatu pendistribusian pendapatan masyarakat serta memperlancar sirkulasi ekonomi. UMKM juga mampu membantu mengurangi angka pengangguran dikarenakan wujud UMKM membantu menyerap tenaga kerja dalam skala besar. Jika melihat data yang ada, justru kebanyakan tenaga kerja diserap oleh UMKM. Keberadaan UMKM di Indonesia sangat strategi mengingat bahwa hampir semua lapangan usaha mempunyai unsur UMKM yang merupakan mayoritas di dalamnya. Maka dari itu, penggerakan perekonomian melalui pengembangan UMKM merupakan langkat strategis yang pada akhirnya memberi kontribusi besar bagi masyarakat menengah ke bawah. Dalam melakukan pengembangan UMKM ini masih terdapat hambatan diantaranya dalam menambah permodalan baik untuk modal kerja maupun modal investasi yang mempengaruhi proses inovasi dan transformasi UMKM yang disebabkan adanya keterbatasan layanan, fasilitas keuangan dan akses terhadap informasi yang disediakan LKM. Hambatan UMKM tersebut menjadi peluang bagi banyak lembaga keuangan di Indonesia seperti BMT, BMI, Koperasi, BPRS, dan lain sebagainya. Lembaga-lembaga keuangan tersebut memang khusus melayani masyarakat menengah ke bawah yang tidak dijangkau oleh bank. Adanya kesulitan permodalan yang dihadapi UMKM menjadi lahan inovasi berbagai lembaga keuangan. Beberapa inovasi tersebut sudah ditawarkan mengikuti berupa fintech dengan berbagai jenisnya mengikuti perkembangan dunia digital yang didukung masifnya akses internet. Akan tetapi, pengguna muslim di Indonesia tidak Efrizal Syofyan Dewi Ernita, Syamsul Amar, Analisis Pertumbuhan Ekonomi, Investasi Dan Konsumsi Di Indonesia’, Kajian Ekonomi, 2013, 176. Renaldi Syahputra, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia’, Jurnal Samudra Ekonomika, 2017, 183. Darlin Rizki, ZIS Zakat, Infaq And Alms Funds Management Methods In Improving The Quality Of Mustahiq Life In BAZNAS Karanganyar’, AL-FALAH Journal of Islamic Economics, 2021, 19–39 . Fauzul Hanif Noor Athief, Embedding Crowdfunding Structure in Islamic Venture Capital for SMEs Development’, Economica Jurnal Ekonomi Islam, 2019, 1–28 . Ainul Hayat Feni Dwi Anggaraeni, Imam Hardjanto, Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah UMKM Melalui Fasilitasi Pihak Eksternal Dan Potensi Internal’, Jurnal Administrasi Publik, 2017, 1286. Hartanto Deni Dwi Hartomo, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi UMKM Di Surakarta’, Jurnal Bisnis & Management, 2014, 19. Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 206 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 seluruhnya menggunakan akses tersebut dikarenakan berbagai alasan. Maka dari itu peran lembaga keuangan yang non digital masih tetap relevan dan diperlukan untuk pengembangan UMKM dalam menjalankan usahanya. Di tengah sulitnya akses permodalan, pemerintah meresmikan Bank Wakaf Mikro BWM sebagai salah satu solusi. Kehadiran BWM ini menjadi jawaban bagi para pengusaha UMKM untuk membantu mereka terbebas dari jerat rentenir sambil tetap mampu memperpanjang napas bisnis mereka. Bank Wakaf Mikro sebagai sebuah lembaga keuangan mikro syariah lahir atas kerja sama berbagai pihak, di antaranya adalah Pemerintah, Lembaga Amil Zakat dan Otoritas Jasa Keuangan OJK. Bank Wakaf Mikro mempunyai status yang sangat berbeda dengan berbagai lembaga keuangan mikro lain atau badan wakaf lain yang sudah ada. BWM merupakan lembaga keuangan mikro syariah LKMS yang dikelola oleh masyarakat nazhir wakaf dengan dana yang bersumber dari masyarakat dan dikelola serta disalurkan oleh lembaga amil zakat nasional LAZNAS. Bank Wakaf Mikro merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang didirikan atas izin Otoritas Jasa Keuangan OJK yang sudah ada di Indonesia sejak Oktober 2017 yang lalu. Lembaga keuangan mikro ini didirikan khusus untuk membantu pelaku UMKM sekitar pondok pesantren dalam memberdayakan dan mengembangkan usahanya melalui pembiayaan maupun dalam bentuk yang lainnya. Sehingga Bank Wakaf Mikro ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akses keuangan yang bersifat formal. Bank Wakaf Mikro yang hadir pada 2017 itu diyakini dapat menjadi katalis positif aspek inklusi keuangan masyarakat, terlebih bagi para pelaku UMKM untuk lebih mudah mendapat permodalan. Bank Wakaf Mikro bisa menjadi solusi pihak-pihak unbankable atau tidak mempunyai akses untuk mendapat bantuan dari bank. Biasanya memang pihak unbankable dinilai tidak mempunyai agunan yang cukup untuk menjadi penjamin berbagai fasilitas yang ada di perbankan. Selain itu, perbankan juga menerapkan bunga maupun margin murbahah yang bagi debitur UMKM jumlahnya terlalu besar. Di sisi lain, Bank Wakaf Mikro hanya mengenakan biaya untuk kebutuhan administrasi dan operasional sebesar 3% per tahun. Maka dari itu, pencarian fasilitas keuangan dengan nominal kecil bisa didapat masyarakat melalui bank wakaf mikro ini. Kemunculan Bank Wakaf Mikro ini mendapat perhatian bukan hanya dari pelaku UMKM, akan tetapi juga dari para akademisi. Sejak tahun 2017, terdapat banyak penelitian yang telah dilakukan oleh para akademisi untuk membedah lebih jauh berbagai aspek dari institusi keuangan mikro syariah ini. Aspek-aspek yang dibahas mencakup kontribusinya bagi UMKM, masyarakat miskin, masyarakat yang terjerat utang, dan lain sebagainya. Di sisi lain, tidak jarang peneliti yang menggali aspek terkait hal-hal yang perlu ditingkatkan oleh BWM. Sayangnya, keseluruhan penelitian tersebut sifatnya parsial dan terbatas dalam hal geografis. Kebanyakan dari penelitian sifatnya adalah studi kasus atas satu BWM saja sehingga hasilnya tidak bisa di generalisir. Maka dari itu, menjadi penting untuk membawakan suatu kajian komprehensif terkait performa BWM selama ini. Hal itu hanya bisa dilakukan dengan cara penelitian kualitatif dengan sumber data berupa artikel-artikel terdahulu. Pada riset ini peneliti akan menganalisa berbagai performa BWM baik yang perlu diapresiasi maupun yang bisa ditingkatkan. Hal itu dilakukan peneliti dengan cara melakukan apresiasi dan evaluasi berdasarkan artikel ilmiah Anissa Hakim Purwantini, Fauzul Hanif Noor Athief, and Faqiyatul Mariya Waharini, Indonesian Consumers’ Intention of Adopting Islamic Financial Technology Services’, Shirkah, 2020, 171–96 . Jamal Wiwoho, Peran Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat’, Masalah-Masalah Hukum, 2014, 87–97 . Ani Faujiah, Bank Wakaf Mikro Dan Pengaruhnya Terhadap Inklusi Keuangan Pelaku Usaha Kecil Dan Mikro UKM’, 2018, 375. Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 207 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 yang telah selesai ditulis pada kurun waktu 2017-2021. Bab selanjutnya dari penelitian ini adalah studi literatur untuk menunjukkan aspek perbedaan riset ini dengan yang lain. Kemudian, dilanjutkan dengan gambaran umum BWM secara teoritis. Metodologi ditampilkan pada bagian berikutnya yang kemudian disusul dengan pembahasan dan hasil. Kesimpulan serta saran diletakkan di akhir penelitian ini. Studi Literatur Terdapat beberapa literature ilmiah yang secara khusus mengkaji kinerja Lembaga Wakaf Mikro sebagai penyedia modal dan pembiayaan bagi masyarakat usaha mikro, kecil dan menengah. Diantaranya ialah sebagai berikut Pertama, penelitian oleh Balqis & Sartono 2019 terkait BWM dan upaya pemberdayaan UMKM. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris yang merupakan bagian dari metode kualitatif dengan hasil menunjukkan bahwa terdapat imbal hasil sebesar 3% tanpa menggunakan agunan apapun bagi kelompok binaan dari BWM. Atas dasar fakta tersebut, para peneliti menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan oleh BWM sudah sesuai dengan nilai-nilai Syariah. Penelitian terkait BWM dalam koridor hukum Islam juga telah dilakukan akademisi lain yaitu oleh Arba’i 2019. Penelitian tersebut mendapati hasil yang menunjukan bahwasanya BWM yang diteliti telah memenuhi Kompilasi Hukum Islam KHI tentang wakaf termasuk unsur-unsurnya, syarat, fungsi, tujuan, benda wakaf, syarat-syarat nazir, hak dan kewajiban nazir, hingga keseluruhan tata caranya. Jika kedua penelitian tersebut lebih menekankan aspek hukumnya, maka ada juga penelitian lain yang lebih menekankan aspek peran BWM. Misalnya saja Aisyah 2019 yang mendapati bahwa sebuah BWM di Jawa Timur memiliki peran krusial sebagai agen sosial dalam pemberdayaan masyarakat yang termasuk di antaranya adalah penyaluran pembiayaan dan pendampingan masyarakat. Selain itu, dikarenakan BWM memang sebuah entitas yang menempel ke pondok, penelitian ini juga mendapati bahwa BWM membantu mengakselerasi peran dakwa pondok. Selain aspek peran yang sifatnya operasional, akademisi juga menaruh perhatian atas peran BWM dari sisi ekonomi-sosiologis. Hal itu dilakukan oleh Amri 2015 yang meneliti BWM di Yogyakarta dan menemukan bahwa terdapat peningkatan jumlah produksi oleh para warga binaan, peningkatan penjualan, kenaikan laba usaha, naiknya pendapatan usaha serta keseluruhan kondisi perekonomian yang semakin membaik. Hanya saja, penelitian ini memberi gambaran tambahan bahwa peningkatan yang didapatkan tersebut meskipun terasa sayangnya masih tidak signifikan. Salah satu penyebabnya bisa jadi adalah nominal pembiayaan yang dirasakan masih kecil dan perlu ditingkatkan. Hal ini senada dengan penelitian Medias 2017 yang mendapati bahwa wakaf uang pada Lembaga BWM yang ia teliti belum secara optimal melakukan penggunaan atas dana wakaf uang yang didapatkan. BWM belum mampu mengelola wakaf uang untuk kemudian dimanfaatkan guna peningkatan kondisi ekonomi dari 11 masyarakat yang menjadi binaan. Hal ini sangat disayangkan mengingat potensi wakaf uang yang besar tetapi jika tidak dibarengi dengan manajemen yang baik maka hanya akan berakhir sia-sia. Penelitian Amri 2015 memang menjadi sebuah temuan penting di mana peningkatan ekonomi belum signifikan. Akan tetapi, penelitian Faujiah 2018 memberi perspektif berbeda, yaitu lebih kepada usaha-usaha untuk memberikan akses keuangan kepada seluruh Wizna Gania Balqis and Tulus Sartono, Bank Wakaf Mikro Sebagai Sarana Pemberdayaan Pada Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah’, Jurisdictie Jurnal Hukum Dan Syariah, 10, No. 2 2019, 215–17. Siti Aisyah, “Optimalisasi Peran Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Ekonomi Pelaku Usaha Sekitar Pesantren di Jawa Timur,” Tesis, Surabaya Universitas Islam Negeri Sunan Ampel 2019 6. Syaiful Amri, Analisis Terhadap Efektivitas Pemberdayaan Ekonomi Umat Dan Sustainabilitas Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri Yogyakarta, Tesis, Yogyakarta Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga 2019 5. Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 208 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 lapisan masyarakat tanpa batas, atau biasa disebut dengan inklusi keuangan. Penelitian tersebut mendapati bahwa memang keberadaan BWM menjadi jawaban akses keuangan bagi UMKM yang transaksinya dilakukan dengan berbagai jenis akad, termasuk di antaranya murabahah, musyarakah dan mudharabah. Penelitian ini diperkuat oleh Maadi 2018 bahwa selain inklusi keuangan, kehadiran BWM mempunyai karakteristik utama memang untuk pendampingan dan pengawalan masyarakat garis bawah. Maka dari itu, memang ditargetkan bahwa agar masyarakat bawah mempunyai semangat untuk terus berwirausaha dan berkemauan tinggi. Berdasarkan penelitian diatas, maka penelitian yang dilakukan oleh penulis memiliki perbedaan dengan penelitian yang sudah dijelaskan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian studi pustaka Library Research dengan metode SLR Systematic Literature Review yang mengumpulkan seluruh literatur yang terkait BWM sejak didirikan hingga sekarang. Memberikan deskripsi yang argumentatif atas kinerja BWM selama periode tersebut, diuraikan dalam bentuk apresiasi menjalankan fungsi sebagai lembaga pembiayaan masyarakat mikro, capaian-capaian yang diperoleh dijadikan sebagai dasar informasi dalam menilai kinerja BWM baik itu sebagai badan penyelenggara pembiayaan atau badan pelatihan dan pembinaan kelompok usaha. Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari kinerja bank wakaf mikro. Studi Teoritis Wakaf memang mengalami perkembangan yang dinamis pada era modern ini sehingga wakaf tidak lagi hanya berbentuk aset fisik, tetapi bahkan hingga wakaf logo ataupun wakaf berbentuk kongsi. Salah satu bentuk wakaf yang saat ini menjadi fokus utama pemerintah adalah wakaf produktif yang seringkali diasosiasikan dengan wakaf uang. Tentunya manajemen wakaf produktif menjadi tantangan tertentu dan membutuhkan manajemen yang mumpuni, terlebih lagi jika aset yang diproduktifkan adalah uang sebagaimana yang ada di di BWM. BWM dalam tatanan infrastruktur keuangan di Indonesia, BWM masuk ke dalam kategori atau jenis lembaga non-bank. Maka dari itu, meskipun BWM ini diberi nama bank sebagai Labelnya, pada praktiknya BWM merupakan lembaga keuangan yang tidak menjalankan fungsi bank di mana terdapat deposito dari pihak ketiga serta penarikan uang deposito. Pemilihan nama bank wakaf dilakukan dengan harapan bahwa inti dana yang didapatkan lembaga tersebut tetap terjaga nilai pokoknya sambil tetap memberikan manfaat yang disebarkan di kalangan masyarakat bawah. Karakteristik BWM sendiri sebetulnya lebih mirip dengan lembaga keuangan modal ventura di mana lembaga keuangan tersebut mendapat suntikan dana yang kemudian disalurkan kepada berbagai bisnis yang Alan Suud Maadi, “Instrument Bank Wakaf Mikro Alternatif Ekonomi Pemberdayaan Pesantren,” 2018 449. Mochamad Firdaus Fajar Baharsyah and others, Waqf Logo as a Productive Waqf of the Digital Age in the Perspective of Maqashid Sharia’, Proceedings of the International Conference on Islamic and Muhammadiyah Studies ICIMS 2022, 2022, 354–60 ; Aldi Khusmufa Nur Iman, Faridatun Najiyah, and Munji Asshiddiqi, Unfolding the Possibility to Develop Share-Waqf in Indonesia through the Concepts, Opportunities & Challenges’, Journal of Islamic Economic Laws, 2021, 45–60 . Azhar Alam, Musliah Isnaini Rahmawati, and Aditya Nurrahman, Manajemen Wakaf Produktif Dan Tantangannya Di Majelis Wakaf Dan Kehartabendaan Pdm Surakarta’, Profetika Jurnal Studi Islam, 2021, 114–26 . Siska Lis Sulistiani, Muhammad Yunus, and Eva Misfah Bayuni, Peran Dan Legalitas Bank Wakaf Mikro Dalam Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pesantren Di Indonesia The Role and Legality of Micro Waqf Bank in Pesantren Based Poverty Alleviation in Indonesia A . Pendahuluan Sosial Masyarakat Merupakan Sebuah Hal Yang Pent’, Jurnal Bimas Islam, 2019, 1–26. Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 209 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 membutuhkan. Sebagaimana diketahui, modal ventura juga tidak masuk dalam kategori lembaga keuangan non-bank. BWM sejak awal didirikannya memang dibidik untuk melekat kepada pesantren dan melayani masyarakat bawah yang kesulitan mendapat akses keuangan. Bank Wakaf Mikro sebagai institusi keuangan Islam maka harus mempunyai aspek legalitas yang kuat berdasarkan dalil. Pertama, Alquran telah menyebutkan pada QS Ali Imran 92 “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infak kan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui”. Dilengkapi juga dengan sebuah hadis riwayat Muslim no. 1621 yang berbunyi “Jika seseorang meninggal dunia, maka ter putuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” Legalitas BWM maupun wakaf uang secara umum juga didukung oleh pendapat bahwa wakaf adalah suatu amal jariyah yang disyariatkan Islam. Wakaf sendiri telah menjadi sumber masa keemasan dan kegemilangan Islam di Era Abbasiyah. Sebelum Dinasti Turki Utsmani runtuh, wakaf juga telah menjadi salah satu lembaga keuangan dan ekonomi yang menjadi support bagi negara. Adapun berdasarkan kedudukan yuridis yang berada di Indonesia, maka aspek legalitas payung hukumnya juga harus kuat. Praktek wakaf sudah lama dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia yang memeluk agama Islam, bahkan sejak sebelum merdeka. Maka dari itu, berbagai payung hukum telah lama dikeluarkan oleh pemerintah, di antaranya adalah Undang-undang yang mengatur terkait jalannya perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Selain regulasi tersebut, pemerintah juga telah melengkapinya dengan penetapan Peraturan Pemerintah 42/2006 terkait pelaksanaan dari UU 41/2004. Berbagai regulasi lain juga telah dikeluarkan pemerintah untuk menjamin ekosistem wakaf di Indonesia terjaga dengan baik. METODOLOGI PENELITIAN Riset ini menggunakan metode systematic literature review SLR. SLR sendiri memiliki pengertian sebagai metodologi atau alat analisa yang memproses serta mengumpulkan sejumlah riset untuk kemudian diidentifikasi dan dianalisa. Analisa ini bisa dilakukan baik itu dengan melakukan telaah kritis, pemetaan maupun mengapresiasi berbagai riset sebelumnya di dalam topik yang sama. Maka dari itu, SLR sangat efisien dalam merangkum berbagai literatur untuk membantu para peneliti menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang ditentukan oleh periset. Penggunaan SLR sangat tepat digunakan dalam penelitian ini karena dinilai cukup terstruktur dalam sistematika proses penelitian dan analisisnya. Dengan SLR maka akan didapatkan hasil sintesis kesimpulan berbagai riset sebelumnya dengan jauh lebih mudah. Maka dari itu, pengukuran empiris seperti yang sudah dilakukan penelitian lain seperti milik menjadi tidak relevan digunakan pada penelitian ini. Untuk melakukan riset ini, peneliti melakukan beberapa tahap. Pertama adalah penentuan sumber data. Dalam hal ini, peneliti menggunakan Google, Google Scholar dan Evi Triandini and others, Metode Systematic Literature Review Untuk Identifikasi Platform Dan Metode Pengembangan Sistem Informasi Di Indonesia’, Indonesian Journal of Information Systems, 2019, 63 . Yusuf Hassan, A Decade of Research on Muslim Entrepreneurship’, Journal of Islamic Marketing, 2022, 1288–1311 . Stefan Korber and Rod B. McNaughton, Resilience and Entrepreneurship A Systematic Literature Review’, International Journal of Entrepreneurial Behaviour and Research, 2018, 1129–54 . Nur Rizqi Febriandika, Performance Analysis of Waqf Institution Using Balanced Scorecard Analysis Case Study At Laznas Yatim Mandiri’, An-Nisbah Jurnal Ekonomi Syariah, 2022, 25–49 . Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 210 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 Garuda. Tahap selanjutnya adalah penentuan kata kunci pencarian yang dalam hal ini penulis menggunakan “bank wakaf mikro” sebagai kata kuncinya. Setelah mendapatkan berbagai artikel yang diperlukan, maka dilakukan filter duplikasi untuk memastikan bahwa artikel yang digunakan sebagai data berbeda satu sama lain. Selanjutnya, peneliti melakukan analisa atas artikel-artikel tersebut. Peneliti akan mengelompokkan berbagai hasil penemuan ke dalam dua kluster besar yaitu pujian performa dan evaluasi performa. Setiap kluster akan mempunyai sub kluster di bawahnya. Jumlah sub kluster tergantung pada hasil temuan selama penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Berikut ini merupakan data keseluruhan ditemukan dari 3 sumber dengan menggunakan kata kunci bank wakaf mikro BWM dalam jumlah 20 Google, 3 Google Scholar, dan 2 Garuda dengan total 25. Data yang ditemukan, kemudian dikelompokkan dalam jenis 15 skripsi dan 10 jurnal. Jika ditemukan jumlah kesamaan dalam ketiga pencarian data skripsi dan jurnal, maka data tidak dihitung lagi. Tabel 1 Data keseluruhan “Bank wakaf mikro dan pengaruhnya terhadap inklusi keuangan pelaku usaha kecil dan mikro UKM.” “Peran Bank Wakaf Mikro dalam Upaya Memperkuat Ekonomi Kerakyatan.” “Bank Wakaf Mikro sebagai Sarana Pemberdayaan pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.” “Kontribusi Bank Wakaf Mikro Terhadap Pemberdayaan Usaha Mikro di Lingkungan Pondok Pesantren Studi Kasus Bank Wakaf Mikro Al-Pansa.” “Peran dan Legalitas Bank Wakaf Mikro dalam Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pesantren di Indonesia.” “Optimalisasi Peran Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Ekonomi Pelaku Usaha Sekitar Pesantren di Jawa Timur.” “Mekanisme Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Ponpes Futuhiyyah Mranggen Demak Perspektif Hukum Studi Kasus di Ponpes Futuhiyyah Mranggen Demak.” “Sistem Pengoperasian Bank Wakaf Mikro Menurut UU Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro dan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Studi Kasus Tebuireng Mitra Sejahtera Jombang.” “INSTRUMEN BANK WAKAF MIKRO Alternatif Pemberdayaan Ekonomi Pesantren.” “Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Bank Wakaf Mikro studi di pondok pesantren An-Nawawi Tanara kabupaten Serang-Banten.” “Bank Wakaf Mikro sebagai Program Pemberdayaan Ekonomi Umat di Lingkungan Pondok Pesantren Studi Kasus Bank Wakaf Mikro Alpen Barokah Mandiri, PP. Al-Amien Prenduan Sumenep” Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 211 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 “Peran Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Studi Kasus pada Bank Wakaf Mikro Mawaridussalam” “Eksistensi Bank Wakaf Mikro dan Implikasinya Terhadap Kesejahteraan Masyarakat dalam Perspektif Islam.” “Peran Bank Wakaf Mikro dalam Penguatan Modal dan Pemberdayaan Usaha Mikro di Surabaya.” “Analisis Model Pembiayaan Bank Wakaf dalam Pemberdayaan Usaha Mikro Syariah Studi Kasus Bank Wakaf Mikro El-Manahij, Pondok Pesantren Manahijussadat, Lebak.” “Prinsip Syariah dalam Penyelenggaraan Bank Wakaf Mikro sebagai Perlindungan Hak Spiritual Nasabah.” “Aspek Legalitas dalam Pelaksanaan Sistem Operasional Bank Wakaf Mikro BWM Studi pada Pesantren Mawaridussalam Deli Serdang.” “Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Usaha Kecil Pada Lingkungan Pesantren” “Implementasi Konsep Pengentasan Kemiskinan dalam Perspektif Islam di Bank Wakaf Mikro Al Fitrah Wava Mandiri.” “Efektivitas Bank Wakaf Mikro dalam Mengurangi Kemiskinan Studi Kasus LKMS Denanyar Sumber Barokah.” “Pengaruh Modal dan Pembiayaan Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah UMKM Pada Bank Wakaf Mikro Syariah Berkah Rizqi Lirboyo Kediri.” “Model Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bermasalah pada Bank Wakaf Mikro Berbasis Pesantren.” “Tinjauan Fatwa DSN MUI Nomor 19 Tahun 2001 Terhadap Implementasi Pembiayaan Qard di Bank Wakaf Mikro Al Fitrah Wava Mandiri Surabaya.” “Strategi Pengelolaan dan Distribusi Dana di Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri Yogyakarta Tahun 2019.” “Model Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Miskin Melalui Akses Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Berbasis Pesantren Studi kasus di LKM Syariah Ranah Indah Darussalam Ciamis.” Keseluruhan data pada tabel 1 terdiri dari skripsi dan juga artikel ilmiah yang telah diterbitkan di berbagai jurnal. Total hasil pencarian yang menggunakan berbagai kriteria inklusi dan eksklusi adalah 25 artikel ilmiah. Di tahun 2017 tidak ditemukan artikel yang relevan dalam kajian ini, begitu pun tahun 2021, sehingga data penelitian yang digunakan hanya berasal dari tahun 2018-2020. Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 212 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 1. Apresiasi Kinerja Bank Wakaf Mikro Bank Wakaf Mikro merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang didirikan atas izin Otoritas Jasa Keuangan OJK yang sudah ada di Indonesia sejak Oktober 2017 yang lalu. Lembaga keuangan mikro ini didirikan khusus untuk membantu pelaku UMKM sekitar pondok pesantren dalam memberdayakan dan mengembangkan usahanya melalui pembiayaan maupun dalam bentuk yang lainnya. Sehingga, bank wakaf mikro ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akses keuangan yang bersifat formal. Dengan adanya bank wakaf mikro ini, maka akan banyak masyarakat terutama pelaku usaha kecil menengah yang merasa terbantu dengan adanya pinjaman modal dari bank wakaf mikro tersebut. Meskipun bank wakaf mikro ini masih tergolong lembaga yang baru, tetapi kinerja dari bank wakaf mikro berhak di apresiasi. Maka dari itu, untuk melihat kinerja dari bank wakaf mikro, berikut dibawah ini hal yang diapresiasi dan dievaluasi dari kinerja bank wakaf mikro. Peran Bank Wakaf Mikro terhadap Pemberdayaan UMKM Dalam penelitian diatas, ada 4 peneliti dengan inisial IH, MSA, QA dan MAN yang mengatakan bahwa peran bank wakaf mikro terhadap pemberdayaan UMKM, yaitu bank wakaf mikro sudah memberikan kemudahan terhadap pelaku usaha kecil menengah dengan adanya pembiayaan penambahan modal tersebut sehingga masyarakat memiliki kemampuan dalam menjalankan usaha atau mengembalikan usahanya yang sempat terhenti maupun dalam menutupi kekurangan modal serta memantau perkembangan usaha mereka. Adapun 10 peneliti yaitu MFR, EN, AF, SA, MAN, RSM, LF, RAS, IH, dan HM berpendapat bahwa dampak dari adanya modal dan pembiayaan yang diberikan dari Bank Wakaf Mikro tersebut dapat meningkatkan produktivitas usaha mereka yang mempengaruhi terjadinya peningkatan jumlah produksi, pendapatan usaha, pendapatan laba usaha, serta kondisi perekonomian. Tidak hanya itu, Bank Wakaf Mikro juga memberikan pendampingan usaha yang tidak sebatas pendampingan usaha setiap minggunya HALMI saja, melainkan juga adanya pembinaan terhadap spiritualitas dan religiusitas nasabah. Dampak dari adanya pendampingan usaha ini, guna meningkatkan solidaritas, membantu mempromosikan usaha nasabah, memberi motivasi, mengetahui sejauh mana perkembangan usaha nasabah, dan memberikan solusi atau masukan atas permasalahan ketika mengalami hambatan pada usaha mereka serta menambah pengetahuan ilmu keagamaan. Dalam hasil penelitian AF menerangkan akad-akad yang digunakan BWM dalam memberdayakan UMKM. Seperti akad mudharabah, akad bagi hasil ini digunakan untuk mengembangkan harta wakaf melalui pembiayaan usaha kepada petani gurem, para nelayan, pedagang kecil, dan lain sebagainya. Terdapat pilihan bagi calon usaha memilih pemodalan dengan resiko yang lebih ringan menggunakan akad musyarakah, akad ini dapat meminimalisir resiko yang dapat terjadi. Ada juga akad ijarah, BWM mendayagunakan tanah wakaf yang ada. Baik dengan menyewakan secara langsung, atau mendirikan bangunan tertentu di atas tanah wakaf untuk disewakan. Model pembiayaan dengan skema ijarah memungkinkan nilai tanah wakaf tersebut menjadi naik value added dan berkembang, menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang tidak memiliki tempat atau lapak untuk memulai usaha. Akad terakhir ialah murabahah, dalam hal ini pengelola wakaf memungkinkan berperan sebagai entrepreneur pengusaha yang membeli peralatan dan Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 213 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 material yang diperlukan melalui suatu kontrak murabahah. Ilustrasi yang lebih jelas dapat dilihat di gambar 1. Gambar 1 Skema Pembiayaan BWM  UMKM Keunggulan pembiayaan melalui BWM utamanya terletak pada aspek pinjaman tampa agunan. Hal ini yang membedakan secara signifikan model pembiayaan BWM dengan lembaga pembiayaan lain. Bank umumnya memberikan pinjaman kepada nasabah setelah melalui serangkaian prosedur administratif yang ketat, pengeditan an terhadap jenis agunan, hingga penandatanganan perjanjian pembiayaan/kredit. Maka dalam hal ini BWM memberikan pembiayaan dengan risiko pembiayaan Non Performing Loan yang tinggi. Agunan itu sendiri berfungsi untuk menjamin risiko dan kerugian oleh pihak debitur kepada pemberi pinjaman kreditur. BWM sebagai lembaga pembiayaan yang menyasar pada kelompok masyarakat miskin, khususnya mereka yang tidak memiliki kemampuan sejenis agunan untuk menjaminkan kredit modal di suatu bank. Sehingga dalam hal ini, BWM melakukan pendampingan bagi calon penerima pinjaman. Dalam penelitian HM, menjelaskan mekanisme pembiayaan BWM di Pondok Pesantren Fatuhiyyah Mranggen Demak ialah dengan pembiayaan yang berbentuk Qardh al Hasan. Mekanisme pembiayaan BWM dengan memberikan sosialisasi mengenai program yang akan diajukan. Setelah itu para nasabah mengumpulkan 1 lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP dan Kartu Keluarga KK milik sendiri. Kemudian BWM melakukan uji kelayakan dimana supervisor mendatangi tempat tinggal calon nasabah. Selanjutnya BWM sendiri yang akan menentukan para nasabahnya dengan melihat PWK Pelatihan Wajib Kelompok selama 5 hari dengan pembagian kelompok usaha yang telah dibuat. Pembiayaan BWM tanpa agunan dapat dipandang sebagai model pembiayaan sesuai bila menyasar masyarakat miskin. Sekalipun hal tersebut BWM bertransaksi dengan resiko yang besar, kendati demikian, menilik sumber modal sebagai harta wakaf yang Faujiah. Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 214 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 diperuntukkan untuk masyarakat maka hal tersebut dapat menjadi dasar tindakan bagi BWM memberikan pinjaman tanpa agunan. Meskipun demikian, BWM tetap berkomitmen berupaya mengembangkan harta wakaf tersebut dengan seperangkat pelatihan dan pembinaan bagi calon nasabah. Berikut keterangan singkat menggambarkan skema pembiayaan BMW terhadap UMKM. Skema pembiayaan BWM terhadap UMKM digambarkan dengan detail pada gambar 1. Dengan hadirnya BWM ini maka UMKM mempunyai opsi lain untuk mengakses sumber dana selain dari Kredit Usaha Rakyat. Peran Bank Wakaf Mikro terhadap Masyarakat Miskin Ada 3 peneliti yaitu YNR, RAS, dan FF menerangkan peran BWM secara langsung terhadap masyarakat miskin. Bahwa realisasi Bank Wakaf Mikro memberikan bantuan kepada masyarakat miskin yang memiliki kemauan dan semangat dalam bekerja, terutama bagi yang mengalami kesulitan dalam ekonomi dengan memberdayakan usaha-usaha produktif yang dapat dikelola langsung, dimana hal ini dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan kebutuhan perekonomian sehari-hari. Oleh karena itu, hal ini sangat efektif mengurangi tingkat kemiskinan dengan adanya program pembiayaan dan program pengentasan kemiskinan yang diberikan melalui mekanisme pembentukan Kelompok Usaha Masyarakat Pesantren Indonesia KUMPI dan pendampingan usaha dalam pembentukan aktivitas kelompok berupa Halaqah Mingguan HALMI yang meliputi pendidikan keagamaan, pengembangan usaha, dan manajemen ekonomi keluarga.. Kemudian, dampak dari adanya program tersebut juga dapat membangkitkan etos kerja individu yang sesuai dengan islam. Penelitian RAS menjelaskan lebih rinci terhadap aktivitas pendampingan yang dilakukan oleh BWM dalam mendorong produktivitas usaha. BWM membantu mempromosikan usaha nasabah, memberikan dorongan motivasi, dan membantu mencari jalan keluar atau solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam bisnis. Penelitian FF menyebutkan, upaya pendampingan memberikan BWM perwajahan baru bagi lembaga pembiayaan di masyarakat, sering peningkatan pendapatan dan komitmen nasabah terus meningkat untuk menjalankan usahanya, hal ini secara tidak langsung berimplikasi pada taraf perekonomian yang lebih baik. Meskipun demikian, skema pendampingan usaha tersebut akan bersoal pada komitmen dan kontinuitas terhadap kelangsungan dalam pendampingan. Dengan adanya pendampingan maka BWM bisa menjadi representasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang benar-benar membantu menyejahterakan masyarakat sehingga memperkuat berbagai hasil temuan terkait peran LKMS terhadap masyarakat miskin. Temuan ini juga dipertegas oleh penelitian lain mengkonfirmasi R Bahagia and R Ridwan, Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Pemberdayaan UMKM’, Jurnal AKMAMI Akuntansi …, 2022, 97–107 . Muhammad Alan Nur, Rais Sani Muharrami, and Mohamad Rahmawan Arifin, Peranan Bank Wakaf Mikro Dalam Pemberdayaan Usaha Kecil Pada Lingkungan Pesantren’, Journal of Finance and Islamic Banking, 2019, 25 . Muhammad Arfan Harahap and Andri Soemitra, Studi Literatur Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan’, Al-Kharaj Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 2022, 1186–98 . Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 215 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 peranan wakaf produktif yang dapat men stimulus pemulihan perekonomian di masa pandemi. Peran Bank Wakaf Mikro dalam Mewujudkan Inklusi Keuangan Penelitian AF dan WGB menerangkan BWM memiliki pernan penting dalam mewujudkan inklusi keuangan. Hal tersebut dapat dicermati dari sasaran program pembiayaan BWM kepada masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap layanan lembaga keuangan formal. Program pembiayaan direalisasikan pada pelaku usaha kecil dan mikro, tidak memiliki kualifikasi dalam penerimaan pembiayaan lembaga keuangan umum. Disepakati tidak adanya pemberlakuan agunan atau jaminan, sebaliknya calon nasabah diikutkan dalam camp pelatihan dan pembinaan untuk menilai kecakapan dalam usahanya. Bank Wakaf Mikro diyakini dapat meningkatkan inklusi keuangan, khususnya pada masyarakat dan pelaku usaha kecil dan mikro UKM untuk mendapat kemudahan permodalan. Untuk diketahui, lembaga tersebut tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK. BWM merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan amat undang-undang Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusi. OJK mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan melalui financial inclusion yang diwujudkan dalam bentuk inovasi model bisnis lembaga keuangan mikro LKM Syariah-Pesantren. Kegiatan BWM menggunakan instrumen akad-akad syariah untuk meningkatkan pemanfaatan dana wakaf yang dilakukan oleh pengelola wakaf secara langsung Direct Investment. Aplikasi wakaf dalam bentuk uang yang digunakan untuk investasi bisnis seperti yang difatwakan Muhammad ibn Abdullah al-Anshari ternyata mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara, yaitu dengan mentransformasikan tabungan masyarakat menjadi modal investasi dengan cara menggalang dana dari orang-orang kaya untuk dikelola dan keuntungan dari pengelolaannya disalurkan kepada rakyat miskin yang membutuhkan. 2. Evaluasi Kinerja Bank Wakaf Mikro Kurangnya Jumlah Sumber Daya Manusia SDM Pengelola Peneliti IH, dan MSA mengatakan bahwa Bank Wakaf Mikro dalam menjalankan tugasnya masih kekurangan jumlah sumber daya manusia atau kekurangan jumlah petugas pengelola BWM yang membuat petugas BWM kewalahan dalam menjalankan tugas terlebih dalam memberikan kegiatan halaqah mingguan HALMI. Sistem pembiayaan tampa agunan yang jalankan di lingkungan masyarakat pesantren oleh BWM setidaknya membutuhkan upaya lebih dalam menjalankannya. Dimana dalam penelitian MAN, menyebutkan selain pendampingan usaha yang diberikan, pihak BWM juga Ashif Jauhar Winarto, Achmad Fageh, and Muhammad Hamdan Ali Masduqie, Peran Cash Waqfh Linked Sukuk CWLS Dalam Optimalisasi Pemulihan Ekonomi Nasional Di Masa Pandemi’, IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 2021, 152–61 . Balqis and Sartono. Nur, Muharrami, and Arifin. Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 216 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 memberikan pendampingan religiositas dan spiritualitas bagi nasabah. Pendampingan ini memberikan dampak yang besar bagi nasabah, seperti yang diungkap MFR dalam penelitiannya bahwa selain suntikan modal yang mendasari kemajuan usaha para nasabah, indikator lainnya terletak pada pendampingan yang bersifat kontinu, tidak hanya itu mereka juga memberikan solusi dan masukan-masukan yang terbaik atas masalah-masalah yang dihadapi oleh nasabah dalam menjalankan usahanya, sehingga para nasabah tidak kebingungan jika mendapatkan hambatan dalam menjalankan usahanyaDari keterangan tersebut, dapat dipahami pentingnya SDM pengelola di Badan Wakaf Mikro. Tidak seperti lembaga keuangan lain yang bersifat pasif dalam memberikan pembiayaan, BWM dalam hal ini diharuskan aktif dengan memberikan pembiayaan disertai pendampingan usaha yang konsisten hingga dirasa mandiri dalam menjalankan usahanya. Pendampingan Usaha terhadap Nasabah Ada 3 peneliti yaitu, HM, IH, dan RAS yang menyatakan bahwa nasabah mengalami kesulitan dalam membayar cicilan dikarenakan tidak memiliki kendaraan sendiri. Kurangnya pengetahuan agama dari para nasabah serta kurangnya sikap disiplin dari para nasabah dalam mematuhi peraturan dari bank wakaf mikro dan masih kurangnya kesadaran dalam mengatur waktu luang dari tiap nasabah dalam mengikuti pembinaan setiap minggunya. Peneliti SA, dan RP juga menyatakan bahwa pendampingan usaha yang diberikan oleh BWM untuk nasabah lebih ditingkatkan lagi setiap minggunya agar nasabah lebih tepat waktu dalam mengikuti kegiatan halaqah mingguan HALMI dan menanyakan kepada nasabah apabila usaha mereka menurun dengan melakukan pendekatan. Fungsi dari pelatihan dan pendampingan usaha ini guna meningkatkan pendapatan usaha nasabah. Peneliti juga mengatakan bahwa, peserta harus membuat buku laporan keuangan yang rinci, agar mereka mengetahui berapa pendapatan usaha dan laba usaha yang mereka peroleh setelah menjadi anggota bank wakaf mikro. Tantangan selanjutnya bagi BWM ialah meningkatkan kesadaran dan motivasi nasabah mengikuti pembinaan. Serangkaian pembinaan dijadwalkan setiap minggu HALMI dilakukan oleh tiap-tiap kelompok usaha, hal ini dirasa penting bagi BWM untuk melakukan monitoring secara berkala dan mengumpulkan informasi terkait usaha para nasabah, namun motivasi tersebut tidak selalu sama bagi nasabah, beberapa nasabah menunjukkan sikap kurang disiplin dalam pertemuan rutin mingguan. Bagi BWM pertemuan mingguan dapat memberikan informasi kemampuan nasabah melunasi pinjamannya, menilai pelaporan keuangan, sarana konsultasi, dan sebagainya. Maka dalam hal ini nasabah perlu untuk lebih sadar meningkatkan partisipasinya dalam halaqah mingguan dan memanfaatkan HALMI sebagai media silaturahmi. Menurut Ismail 2010, dalam penyaluran kredit pembiayaan tidak selamanya berjalan lancar sebagaimana yang tertera dalam akad perjanjian atau kontrak, bagi bank sebagai kreditur potensi Non Performing Loan dapat terjadi kapan pun, upaya yang dilakukan ialah semaksimal mungkin menekan atau meminimalisir potensi NPL di lembaga. Terdapat banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya NPL, bagi Bank Wakaf Mikro hal tersebut dapat berasal dari internal lembaga yang kurang maksimal dalam memberikan pembinaan dan monitoring kredit debitur, dan faktor eksternal kesengajaan nasabah untuk tidak Nur, Muharrami, and Arifin. Muhammad Faiq Ramadhan and Raditya Sukmana, Peran Bank Wakaf Mikro Dalam Penguatan Modal Dan Pemberdayaan Usaha Mikro Di Surabaya’, Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 2020, 2172 . Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 217 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 melakukan pembayaran kepada bank, karena nasabah tidak memiliki kemauan dalam memenuhi kewajibannya. Sosialisasi terhadap Nasabah Adapun 3 peneliti yaitu WN, RP, dan SA yang mengatakan bahwa BWM perlu melakukan sosialisasi mengenai kelembagaan BWM guna mengubah mindset masyarakat awam mengenai lembaga BWM sebagai bentuk lembaga keuangan dan bukan lembaga perbankan maupun lembaga wakaf serta untuk mengetahui BWM lebih mengarah pada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. BWM juga diharapkan dapat memberikan pengetahuan tambahan mengenai usaha dan pembiayaan BWM terhadap nasabah. Selain itu, BWM juga diharapkan agar lebih konsisten dalam melakukan upaya pendampingan usaha, salah satunya dengan memperluas lingkup kerjasama antara nasabah dengan sesama nasabah. Dampak akhir dari BWM jika tidak sosialisasi terhadap masyarakat ialah masyarakat akan tetap berpikiran bahwa BWM termasuk lembaga perwakafan, masyarakat akan beranggapan bahwa BWM sama saja dengan lembaga keuangan yang lainnya, dan masyarakat akan tetap meminjam modal ke lembaga keuangan lainnya seperti BMT. Sebagaimana yang diterangkan sebelumnya, BWM menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan syariah yang didirikan atas izin OJK dan bertujuan memberikan akses pemodalan bagi masyarakat kecil yang tidak memiliki akses pada lembaga keuangan formal. Maka dalam hal ini, penting untuk ditanamkan pemahaman atas keberadaan BWM di lingkungan masyarakat, agar tidak terjadi generalisasi dengan bank umum lainnya, atau sebaliknya BWM dianggap sebagai lembaga perwakafan biasa yang mengelola harga wakaf untuk tujuan pemberdayaan. Walaupun hal tersebut tidak sepenuhnya salah, namun bila dicermati BWM memiliki karakteristik yang berbeda, seperti diisyaratkan mendirikan BWM di lingkungan sebuah Pondok Pesantren, model pembiayaan tampa agunan dan program pembiayaan menyasar masyarakat kecil atau miskin. Sosialisasi Oleh Pemerintah Kepada Masyarakat Peneliti HM, RP, dan RAS dalam penelitiannya mengatakan bahwa pemerintah sebaiknya memperbanyak sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pembiayaan syariah, khususnya LKMS Bank Wakaf Mikro serta pemerintah agar mengeluarkan peraturan yang lebih spesifik tentang operasional. Dampak akhir dari pemerintah jika tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat adalah masyarakat tidak akan pernah mengetahui adanya keberadaan dari bank wakaf mikro di lingkungan sekitar, dan masyarakat juga tidak akan mengetahui bahwasanya bank wakaf mikro memberikan pembiayaan untuk membuka usaha tanpa bunga. Pemerintah merupakan organisasi yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mewujudkan stabilitas dalam kehidupan kewarganegaraan, khususnya di bidang ekonomi. Dalam menjalankan fungsinya negara perlu menyelenggarakan pembangunan ekonomi yang solid dan bersifat demokrasi, mengelola struktur yang efektif untuk sektor keuangan dan mengupayakan terwujudnya inklusi keuangan bagi setiap masyarakat, Good Governance. Maka dari itu, pemerintah perlu mendukung keberadaan BWM melalui fungsi legislasi nya dalam memberikan alternatif pemodalan bagi masyarakat kecil yang tidak dapat menjangkau lembaga keuangan formal. Prinsip demokrasi memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk dapat mengakses layanan keuangan yang berkualitas, aman, dan lancar serta sesuai dengan kemampuan ekonomi. Faktanya lembaga keuangan saat ini mengkhususkan programnya bagi nasabah dengan agunan yang setimpal. Islamil, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi Jakarta Kencana, 2010. Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 218 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 3. Urgensi Apresiasi dan Evaluasi Terhadap Kinerja Bank Wakaf Mikro Pentingnya melakukan apresiasi dan evaluasi terhadap sebuah lembaga keuangan mikro syariah khususnya bank wakaf mikro apalagi lembaga keuangan ini termasuk lembaga yang baru didirikan sejak 2017 lalu, untuk mengetahui sejauh mana peningkatan perkembangan kinerja atau tugas dari bank wakaf mikro itu sendiri sejak berdirinya hingga sampai saat ini. Kemudian, apresiasi yang sudah dicapai dari bank wakaf mikro dalam 5 tahun kiprah nya ini, yaitu dimana bank wakaf mikro mampu memberikan bantuan pembiayaan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha UMKM dengan penambahan modal untuk mengembangkan usahanya kembali yang sempat terhenti karena kekurangan modal dan memberikan pendampingan usaha serta memberikan dampak positif bagi masyarakat karena dengan adanya pembiayaan dari bank wakaf mikro dapat meningkatkan pendapatan usaha dan pendapatan laba usaha serta menerapkan sistem pembiayaan tanpa agunan yang membedakan dengan lembaga keuangan yang lainnya. Selain itu, bank wakaf mikro juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berpengaruh dalam pengentasan tingkat kemiskinan melalui pemberdayaan usaha produktif dimana secara langsung dikelola oleh masyarakat menengah ke bawah itu sendiri untuk memperbaiki tingkat kondisi perekonomian mereka. Oleh karena itu, peran aktif pemerintah yang diwakili oleh otoritas jasa keuangan OJK sebagai elemen masyarakat dalam mendorong pemberdayaan masyarakat ialah melalui didirikannya bank wakaf mikro dan diperlukan dalam pembuatan kebijakan-kebijakan yang mempengaruhi perkembangan bank wakaf mikro serta melakukan pengawasan terhadap bank wakaf mikro. Sedangkan peran dari bank syariah mandiri itu sendiri memberikan sumber dana untuk bank wakaf mikro, tetapi ada juga dana dari LAZNAS yang dananya diperoleh dari para donatur, kemudian kedua dana tersebut dikelola oleh bank wakaf mikro dalam memberikan pinjaman modal kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha UMKM. Kemudian, peran kerja sama dosen dan mahasiswa diharapkan ikut andil dalam meningkatkan perkembangan bank wakaf mikro dengan lebih banyak memberikan wawasan tentang lembaga keuangan mikro syariah khususnya bank wakaf mikro melalui mahasiswa lebih banyak melakukan penelitian tentang bank wakaf mikro. Selain itu, performa bank wakaf mikro yang baik dapat menjadi kode bagi donatur potensial untuk melakukan investasi sosial ke pada masyarakat kecil. Meskipun apresiasi kinerja bank wakaf mikro sudah bagus, tetap ada evaluasi terhadap bank wakaf mikro yang harus diperbaiki dengan cara dari bank wakaf mikro turun langsung dalam melakukan penambahan jumlah sumber daya manusia atau pengelola bank wakaf yang lebih berkualitas dan meningkatkan pendampingan usaha yang lebih intense dengan mengatur ulang jadwal kegiatan halaqah mingguan agar nasabah lebih giat lagi dan semakin konsisten dalam mengikuti kegiatan halaqah mingguan serta menumbuhkan sikap kesadaran dari dalam diri nasabah maupun pengelola bank wakaf mikro dalam melakukan kegiatan halaqah mingguan HALMI agar mempererat hubungan kedua belah pihak nasabah dan pengelola bank wakaf mikro. Selain itu, bank wakaf mikro juga bisa melakukan sosialisasi lebih mendalam mengenai bank wakaf mikro itu sendiri kepada masyarakat yang masih awam terhadap bank wakaf mikro seperti mengadakan seminar, penggalangan dana bencana alam, dan iklan edukasi layanan masyarakat yang langsung melibatkan masyarakat sekitar. Hal ini membuktikan bahwa peran pemerintah, bank wakaf mikro, dan masyarakat sangat Fauzul Hanif and others, The Service Strategy Used by Yayasan Kemanusiaan Kotak Amal Indonesia in Maintaining Donor Loyalty’, Insight Management Journal, 2022, 31–39 . Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 219 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 berperan penting dalam meningkatkan kinerja bank wakaf mikro. Dari 14 penelitian yang ditemukan, diharapkan banyak peneliti lain yang bisa meneliti atau membahas tentang aspek gagal bayar atau bisa membayar, aspek syariah akad qard yang di dalamnya terdapat ujrah 5% dari bank wakaf mikro, dan membahas aspek legalitas secara lebih mendetail. KESIMPULAN Ada dua aspek yang bisa di apresiasi yaitu 1. Peran bank wakaf mikro terhadap pemberdayaan UMKM, dan 2. Peran bank wakaf mikro terhadap masyarakat miskin. Dari penelitian diatas, lebih banyak melakukan apresiasi terhadap 14 penelitian yang mengatakan bahwa dengan adanya peran bank wakaf mikro, masyarakat bisa mengembangkan usahanya kembali dengan adanya penambahan modal dari bank wakaf mikro yang mempengaruhi peningkatan pendapatan usaha dan pendapatan laba usaha serta menyejahterakan masyarakat miskin. Ada empat aspek yang bisa di evaluasi yaitu 1. Kurangnya jumlah sumber daya manusia, 2. Pendampingan usaha terhadap nasabah, 3. Sosialisasi terhadap nasabah, 4. Sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat. Dari penelitian diatas, dapat disimpulkan bahwa lebih ditingkatkan jumlah pengelola bank wakaf mikro agar dalam memberikan pendampingan usaha lebih maksimal serta melakukan sosialisasi edukasi mengenai bank wakaf mikro. Bank wakaf mikro dapat meningkatkan kinerjanya mengembangkan sistem bantuan pembiayaan yang terintegrasi, memberikan penambahan modal kepada masyarakat yang tidak memiliki akses di lembaga bank khususnya pelaku usaha mikro. Mereka yang sulit secara perekonomian tetapi memiliki motivasi untuk membuka bisnis, serta tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat memberikan pengaruh, manfaat dan pentingnya lembaga keuangan mikro syariah di lingkungan masyarakat. DAFTAR PUSTAKA Aisyah, Siti. 2019. Optimalisasi Peran Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Ekonomi Pelaku Usaha Sekitar Pesantren di Jawa Timur. Tesis tidak diterbitkan, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya. Amri, Syaiful. 2019. Analisis Terhadap Efektivitas Pemberdayaan Ekonomi Umat Dan Sustainabilitas Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri Yogyakarta. Tesis tidak diterbitkan, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Alam, Azhar, Musliah Isnaini Rahmawati, and Aditya Nurrahman, Manajemen Wakaf Produktif Dan Tantangannya Di Majelis Wakaf Dan Kehartabendaan Pdm Surakarta’, Profetika Jurnal Studi Islam, 2021, 114–26 Athief, Fauzul Hanif Noor, Embedding Crowdfunding Structure in Islamic Venture Capital for SMEs Development’, Economica Jurnal Ekonomi Islam, 2019, 1–28 Bahagia, R, and R Ridwan, Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Pemberdayaan UMKM’, Jurnal AKMAMI Akuntansi …, 2022, 97–107 Baharsyah, Mochamad Firdaus Fajar, Yayuli Yayuli, Lukmanul Hakim, and Fauzul Hanif Noor Athief, Waqf Logo as a Productive Waqf of the Digital Age in the Perspective of Maqashid Sharia’, Proceedings of the International Conference on Islamic and Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 220 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 Muhammadiyah Studies ICIMS 2022, 2022, 354–60 Balqis, Wizna Gania, and Tulus Sartono, Bank Wakaf Mikro Sebagai Sarana Pemberdayaan Pada Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah’, Jurisdictie Jurnal Hukum Dan Syariah, 10, No. 2 2019, 215–17 Darlin Rizki, ZIS Zakat, Infaq And Alms Funds Management Methods In Improving The Quality Of Mustahiq Life In BAZNAS Karanganyar’, AL-FALAH Journal of Islamic Economics, 2021, 19–39 Deni Dwi Hartomo, Hartanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi UMKM Di Surakarta’, Jurnal Bisnis & Management, 2014, 19 Dewi Ernita, Syamsul Amar, Efrizal Syofyan, Analisis Pertumbuhan Ekonomi, Investasi Dan Konsumsi Di Indonesia’, Kajian Ekonomi, 2013, 176 Faujiah, Ani, Bank Wakaf Mikro Dan Pengaruhnya Terhadap Inklusi Keuangan Pelaku Usaha Kecil Dan Mikro UKM’, 2018, 375 Febriandika, Nur Rizqi, Performance Analysis of Waqf Institution Using Balanced Scorecard Analysis Case Study At Laznas Yatim Mandiri’, An-Nisbah Jurnal Ekonomi Syariah, 2022, 25–49 Feni Dwi Anggaraeni, Imam Hardjanto, Ainul Hayat, Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah UMKM Melalui Fasilitasi Pihak Eksternal Dan Potensi Internal’, Jurnal Administrasi Publik, 2017, 1286 Hanif, Fauzul, Noor Athief, Darlin Rizki, Ulin Nuha, and Adityo Wiwit Kurniawan, The Service Strategy Used by Yayasan Kemanusiaan Kotak Amal Indonesia in Maintaining Donor Loyalty’, Insight Management Journal, 2022, 31–39 Harahap, Muhammad Arfan, and Andri Soemitra, Studi Literatur Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan’, Al-Kharaj Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 2022, 1186–98 Hassan, Yusuf, A Decade of Research on Muslim Entrepreneurship’, Journal of Islamic Marketing, 2022, 1288–1311 Islamil, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi Jakarta Kencana, 2010 Korber, Stefan, and Rod B. McNaughton, Resilience and Entrepreneurship A Systematic Literature Review’, International Journal of Entrepreneurial Behaviour and Research, 2018, 1129–54 Nur Iman, Aldi Khusmufa, Faridatun Najiyah, and Munji Asshiddiqi, Unfolding the Possibility to Develop Share-Waqf in Indonesia through the Concepts, Opportunities & Challenges’, Journal of Islamic Economic Laws, 2021, 45–60 Nur, Muhammad Alan, Rais Sani Muharrami, and Mohamad Rahmawan Arifin, Peranan Bank Wakaf Mikro Dalam Pemberdayaan Usaha Kecil Pada Lingkungan Pesantren’, Journal of Finance and Islamic Banking, 2019, 25 Purwantini, Anissa Hakim, Fauzul Hanif Noor Athief, and Faqiyatul Mariya Waharini, Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 221 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 Indonesian Consumers’ Intention of Adopting Islamic Financial Technology Services’, Shirkah, 2020, 171–96 Ramadhan, Muhammad Faiq, and Raditya Sukmana, Peran Bank Wakaf Mikro Dalam Penguatan Modal Dan Pemberdayaan Usaha Mikro Di Surabaya’, Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 2020, 2172 Renaldi Syahputra, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia’, Jurnal Samudra Ekonomika, 2017, 183 Sulistiani, Siska Lis, Muhammad Yunus, and Eva Misfah Bayuni, Peran Dan Legalitas Bank Wakaf Mikro Dalam Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pesantren Di Indonesia The Role and Legality of Micro Waqf Bank in Pesantren Based Poverty Alleviation in Indonesia A . Pendahuluan Sosial Masyarakat Merupakan Sebuah Hal Yang Pent’, Jurnal Bimas Islam, 2019, 1–26 Triandini, Evi, Sadu Jayanatha, Arie Indrawan, Ganda Werla Putra, and Bayu Iswara, Metode Systematic Literature Review Untuk Identifikasi Platform Dan Metode Pengembangan Sistem Informasi Di Indonesia’, Indonesian Journal of Information Systems, 2019, 63 Winarto, Ashif Jauhar, Achmad Fageh, and Muhammad Hamdan Ali Masduqie, Peran Cash Waqfh Linked Sukuk CWLS Dalam Optimalisasi Pemulihan Ekonomi Nasional Di Masa Pandemi’, IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 2021, 152–61 Wiwoho, Jamal, Peran Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat’, Masalah-Masalah Hukum, 2014, 87–97 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this growth in a number of Amil Zakat Institutions LAZ in Indonesia is growing from a simple level to professional with a variety of services and programs offered to the public or donors. This encourages each zakat institution to find the right strategy in gaining trust and loyalty from donors so that the institution can carry out its activities to the maximum. This research aims to find out the service strategy used by Yayasan Kemanusiaan Kotak Amal Indonesia in maintaining donor loyalty and to know the supporting and inhibitory factors in the strategy. This type of research is field research with qualitative descriptive methods. Data collection using interviews and documents was analyzed by deductive methods. The results explain that the strategy used by Yayasan Kemanusiaan Kotak Amal Indonesia in maintaining donor loyalty is a prime service strategy by performing 3 stages of strategy; strategy formulation, implementation of strategies with two steps, namely the conduct of ambassadors and external, and finally the evaluation of strategies carried out periodically. Adequate service facilities in accordance with the interests of donors become the main factors supporting the course of the strategy, and the limited number of officers amil zakat becomes one of the factors inhibiting the course of the Faiq RamadhanRaditya SukmanaThis study aims to determine whether there are differences in the benefits obtained by micro-entrepreneurs between before obtaining financing capital from a Bank Wakaf Mikro and after obtaining financing capital from a Micro Waqf Bank. The approach used is a quantitative approach using analytical techniques t-paired test and using SPSS 20. The data used is primary data from questionnaires distributed to customers of Bank Wakaf Mikro. The results of this study indicate that the provision of capital carried out by Bank Wakaf Mikro has been effective in increasing the profits of the business of Bank Wakaf Mikro customers so that the welfare of the customers also increases thanks to the financial assistance provided. In addition, the role of guidance provided by the Bank Wakaf Mikro also plays a role in improving customer performance in carrying out its Bank Wakaf Mikro, Business Capital, Micro Business, Empowerment, ProfitWizna Gania BalqisTulus Sartonop>Bank Wakaf Mikro merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang fokus pada pembiayaan masyarakat kecil dengan pola bagi hasil, serta lembaga ini murni untuk pembiayaan. Dana yang digunakan berasal donasi dari perseorangan, lembaga maupun korporasi melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LAZNAS. Latar belakang didirikannya Bank Wakaf Mikro adalah karena sulitnya akses permodalan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang mekanisme kerja Bank Wakaf Mikro dalam pemberdayaan pada UMKM dan akad yang digunakan pada Bank Wakaf Mikro di lingkungan pondok pesantren. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaannya Bank Wakaf Mikro berbasis kelompok dan imbal hasil yang didapat sebesar 3% tanpa agunan. Transaksi dalam lembaga keuangan syariah harus menggunakan akad yang sesuai dengan nilai-nilai Crowdfunding Structure in Islamic Venture Capital for SMEs DevelopmentFauzul AthiefHanif NoorAthief, Fauzul Hanif Noor, 'Embedding Crowdfunding Structure in Islamic Venture Capital for SMEs Development', Economica Jurnal Ekonomi Islam, 2019, 1-28 Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Pemberdayaan UMKMR BahagiaR RidwanBahagia, R, and R Ridwan, 'Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Pemberdayaan UMKM', Jurnal AKMAMI Akuntansi …, 2022, 97-107Deni Dwi Hartomofaktor-Faktor Yang Mempengaruhi Umkm Di HartantoSurakartaDeni Dwi Hartomo, Hartanto, 'Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi UMKM Di Surakarta', Jurnal Bisnis & Management, 2014, 19 Tag Bank Waqaf Mikro. Road To Istana. Jokowi: Nasabah Bank Waqaf Mikro Sebesar 90 Persen Perempuan . Sabtu, 13 April 2019 | 21:44 WIB. Pemkot Surabaya Siapkan 900 Dosis Vaksin untuk Anak dan Disabilitas hari ini . Khofifah : Strong Partnership Jadi Alasan di Balik Jatim Level 1
YOGYAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan OJK menyatakan sebanyak 20 unit Bank Waqaf Mikro BWM mulai beroperasi, dan saat ini telah menerima 20 usulan baru pendirian unit yang Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan OJK, mengatakan bahwa BWM adalah lembaga keuangan mikro yang didorong oleh OJK dalam rangka inklusi keuangan."Salah satu tugas OJK itu meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat luas dalam kerangka mendukung program pemerintah mengatasi masalah kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Oleh karena itu itu OJK memfasilitasi pembuatan model bisnis Bank Wakaf Mikro dengan platform lembaga keuangan mikro syariah," ujar Anto pada acara Press Tour OJK Bank Wakaf Mikro di Yogyakarta, Sabtu 5/5/2016.Hadir dalam acara tersebut di antaranya Kepala OJK Yogyakarta Untung Nugroho, Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah, Direktur Hubungan Masyarakat OJK A. Hari Tangguh Wibowo, dan Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot. Menurutnya, ke-20 BWM tersebut tersebar di Banten 3 unit, Bandung 1 unit, Ciamis 2 unit, Cirebon 2 unit, Purwokerto 2 unit, Solo 2 unit, Kudus 1 unit, Yogyakarta 1 unit, Kediri 2 unit, Jombang 3 unit, dan Surabaya 1 unit. "Saat ini ada 10 usulan pendirian yang sedang diproses, ditambah lagi ada 10 proposal baru yang masuk," menjelaskan BWM berbadan hukum koperasi jasa, dengan ijin usaha lembaga keuangan mikro syariah, yang fokus pada pemberdayaan masyarakat miskin produktif melalui pembiayaan mikro, dan JugaPemerintah Rancang Sinergi Bank Wakaf MikroBunga Pinjaman Bank Wakaf Mikro Bisa 3%, Ini Penjelasan OJKTahun ini, OJK Targetkan 50 Bank Wakaf MikroBMW mendapatkan pendanaan dari donatur dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman maksimal Rp3 juta dengan ketentuan lunak, seperti tanpa agunan dan pengenaan setara bunga maksimal 3% per tahun. "Namun BWM tidak boleh mengelola dana masyarakat, baik berupa simpanan, tabungan, deposito, dan produk sejenisnya," kata akan menfasilitas BWM untuk mendapatkan pendanaan senilai Rp4 miliar. Dari dana ini, sebesar Rp1 miliar akan disalurkan ke nasabah, dan sebesar Rp3 miliar akan disimpan dalam bentuk deposito di bank syariah."Penyimpanan deposito ini sebagai stategi untuk keberlanjutan BWM. Bagi hasil deposito ini akan jadi sumber pendapatan BWM, yang akan digunakan untuk menutup kebutuhan operasional," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
MutiaraIndo TV, Kota Surabaya - Jawa Timur. Bank Wakaf Mikro didirikan untuk memberikan solusi bagi nasabah yang kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan, hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo di Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya, Jawa Timur. Jum'at, 9 Maret 2018 malam.
Abstract This study aims to determine whether there are differences in the benefits obtained by micro-entrepreneurs between before obtaining financing capital from a Bank Wakaf Mikro and after obtaining financing capital from a Micro Waqf Bank. The approach used is a quantitative approach using analytical techniques t-paired test and using SPSS 20. The data used is primary data from questionnaires distributed to customers of Bank Wakaf Mikro. The results of this study indicate that the provision of capital carried out by Bank Wakaf Mikro has been effective in increasing the profits of the business of Bank Wakaf Mikro customers so that the welfare of the customers also increases thanks to the financial assistance provided. In addition, the role of guidance provided by the Bank Wakaf Mikro also plays a role in improving customer performance in carrying out its business.
BankWakaf memberdayakan usaha mikro tanpa bunga dengan syarat mudah. Bank Wakaf memberdayakan usaha mikro tanpa bunga dengan syarat mudah. REPUBLIKA.ID; REPUBLIKA TV; GERAI; IHRAM; REPJABAR; REPJOGJA; RETIZEN; BUKU REPUBLIKA; Monday, 5 Rabiul Awwal 1443 / 11 October 2021. Menu
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan OJK mencatat, penyaluran pembiayaan melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Bank Wakaf Mikro BWM, terus mengalami pertumbuhan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, saat ini terdapat 62 BWM yang telah menyalurkan pembiayaan ke sekitar nasabah, dengan nilai pembiayaan mencapai Rp 87,2 Miliar. "Sejak diluncurkan 5 tahun lalu, sebanyak 62 BWM telah berdiri dan tersebar di 20 provinsi di seluruh Indonesia yang kehadiran dan manfaatnya telah dirasakan oleh nasabah," ujar dia, dalam Peresmian Bank Wakaf Mikro Pondok Karya Pembangunan DKI Jakarta, Kamis 24/3/2022. Baca juga Demi Lindungi Nasabah Asuransi, OJK Rilis Surat Edaran soal Unit Link, Ini Isinya Menurutnya, keberadaan BWM menjadi sangat penting untuk menyediakan akses keuangan dan memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM, khususnya yang berada di lingkungan sekitar pondok pesantren. Lebih lanjut Ia bilang, OJK berkomitmen untuk memperluas akses keuangan dan mendorong penguatan kapasitas dan kapabilitas UMKM yang dilakukan secara end to end dalam satu ekosistem terintegrasi berbasis digital. "Digitalisasi UMKM ini menjadi penting karena tuntutan kebutuhan baik dari sisi produsen maupun konsumen, baik di masa pandemi maupun di masa endemi," ujarnya. Baca juga Seruan Korban Unit Link OJK adalah Otoritas, Jangan Takut dengan Perusahaan Asuransi...
Petugasmelayani nasabah di Bank Wakaf Mikro (BWM) di Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Bantul, DI Yogyakarta, Sabtu (5/5). BWM adalah lembaga keuangan mikro yang didorong oleh OJK dalam rangka inklusi keuangan. OJK menyatakan sebanyak 20 unit BWM mulai beroperasi, dan saat ini telah menerima 20 usulan baru pendirian unit yang sama. JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya
Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Micro Waqf Bank New Sharia Financial Instruments in Indonesia Siska Lis Sulistiani*, Muhammad Yunus, Eva Misfah Bayuni Shariah Faculty Universitas Islam Bandung Bandung, Indonesia * Muhammadyunus. evamisfahb Abstract—This research aims to study and improve the benefits of micro waqf banks as Islamic microfinance institutions that have only been pioneered since 2017 in Indonesia. The research method used was qualitative research using normative juridical through interview and literature study methods, and analyzed using descriptive analysis. The results of this study indicate that a micro waqf bank stands as a sharia cooperative, but from its naming aspect that uses the term 'waqf' does not make it a waqf institution. Micro waqf banks are institutions that represent financial institutions, the Indonesian government and Islamic boarding schools as the basis of Indonesian Muslims. The purpose of this micro waqf bank is to be able to reduce poverty by providing financing to the poor through routine assistance programs, allegedly the target of this program is the poor who cannot access formal financial institutions to help the capital aspects of community small businesses. Keywords micro waqf bank, institution, Indonesia I. INTRODUCTION Socio-economic deprivation otherwise called poverty is a global phenomenon irrespective of geographical locations [1], especially in Indonesia as the largest Muslim country in the world. Waqf can be one solution in answering socio-economic problems. The institution of waqf in the Islamic social finance frame work provides a useful vehicle to fill the gap in social intermediation [2]. Waqf is one of the economic instruments of Islam that has more flexibility than the zakat instrument, but the waqf institution has been considered as a non-profit institution that does not concentrate on profit oriented, and only focuses on the problem of worship so that its development only stops at the construction of places of worship [3]. The introduction of cash waqf in early fifteenth century opened a new insight for waqf development, specifically to encourage Muslims giving behavior. Many waqf institutions, for instance, in Syria, Egypt, India, Singapore and Malaysia embraced the idea of cash waqf which seems to have great potential and benefit [4]. Waqf was very instrumental in the socio-economic field in the history of Islam in the past. The development of new instruments in the Islamic economic sector for the sake of giving birth to the value of mashlahat more done, one of which is in the waqf sector. The use of the term waqf is a trend in the culture of developing Islamic philanthropy, especially in Indonesia. In 2017 the Indonesian Government together with the financial services authority OJK initiated the existence of a Micro Waqf Bank in an effort to address the problem of poverty. The term Micro Waqf Bank was chosen because the government expects that the core of the funds distributed to the community is maintained essentially without reducing the benefits, besides being named BWM because it is located in the pesantren environment [5]. Micro waqf banks were initially thought to be related to institutions for collecting money waqf or cash waqf. however, institutionally, micro-waqf banks are registered as Islamic cooperatives or known as Islamic microfinance institutions, not as endowments, because of the difference between institutional status and the naming of research institutions interested in researching related institutions. II. METHOD This study uses qualitative research methods, through normative juridical research and uses library research in data collection, namely the type of qualitative research whose data is obtained from books, books, magazines, newspapers, journals and other records relating to issues related to endowments and endowments institutions micro. While other supporting data in the field, mostly related to micro waqf bank data and the number of pesantren in Indonesia. In collecting data the author uses a documentary method that searches for data about things or variables in the form of writing, books, articles that are relevant to writing this theme. In this research, data processing is only intended for qualitative descriptive data analysis, where the material or material will be discussed and analyzed for further content, so that the level of acquisition, the feasibility of norms, and delivery of new material can be studied. normative idea. Qualitative which means the analysis is based on efforts to find the principles of monographic and respondent information, the truth obtained from the results of research and questions for respondents, both oral and written to conduct research activities. III. RESULTS AND DISCUSSION Bank Wakaf Mikro BWM is a new institution in Indonesia, the term Bank Wakaf Mikro is also a new term especially in the pesantren education sector in Indonesia. Bank Advances in Social Science, Education and Humanities Research, volume 4092nd Social and Humaniora Research Symposium SoRes 2019Copyright © 2020 The Authors. Published by Atlantis Press is an open access article distributed under the CC BY-NC license - 1 Wakaf Mikro BWM is a Sharia Micro Financial Institution LKMS which was established with the permission of the financial services authority OJK and aims to provide access to capital or financing for small communities who do not have access to formal financial institutions. Bank Wakaf Mikro BWM in the pesantren aims to enable students to learn to manage banking. The financial services authority OJK has issued licenses to 20 Micro Waqf Bank institutions in the boarding school environment. Until the beginning of March 2018, of the 20 Micro Waqf Banks, which are pilot projects, have been channeled financing to 2,784 customers with a total financing value of Rp billion [6].” The term 'waqf' in the use of the name of a micro waqf bank institution BWM is inversely proportional to the legal basis and form of the legal entity. The legal entity of BWM is a Cooperative, while the BWM business license is a sharia microfinance institution so that its supervision is under the OJK [7]. Therefore, in fact the term 'waqf' is used in a micro waqf bank institution legally not as a waqf institution, but it is an Islamic microfinance institution, which operationally does not use a waqf legal basis, only the term waqf is considered to represent the pesantren environment where micro-waqf bank institutions are located. because a micro waqf bank is not a waqf institution, it does not have a function as nadzhir. waqf institutions generally function as nadzir waqf. Nādẓir endowment according to Government Regulation Indonesia number 28 of 1977 is categorized into two groups, namely individual Nāẓir and institutionalized Nāẓir [8]. The mechanism for developing a Micro Waqf Bank for Community Economic Empowerment is through preparing sharia-based financing services without charging interest and only paying an administration fee of 3% per year, easy requirements, as well as providing business training and assistance for its customers, while the customers include productive communities / small businesses and do not yet have access to formal financial institutions in rural areas and Islamic boarding schools. With Business Characteristics of Micro Waqf Bank Providing financing and assistance, Non deposit taking, Low yields, equivalent to 3%, Group-based and Unsecured. So that the mechanism in channeling funds at the existing micro Waqf Bank is not based on Law of 2004 concerning specific endowments related to money endowments, because in the endowment Act it is stated that the distribution of money endowments must go through Islamic financial institutions receiving abbreviated endowments of money abbreviated as' The LKS-PWU 'is officially designated by the Ministry of Religion, but the term' waqf 'is in the micro waqf bank as the name of the institution is used so that it is easily accepted by the pesantren environment. the target of BWM is Pesantren-based community economic empowerment, given the very large potential of Pesantren empowerment according to MoRA data, there are 28,194 Pesantren throughout Indonesia [9], and the largest number is in West Java. So with this amount, it is hoped that great potential can be explored to empower people and play a role in eroding economic inequality and alleviating poverty, especially the community around pesantren. Related to economic empowerment in the pesantren environment especially through waqf, according to Dhofier today there has been a paradigm shift in the pesantren body [10]. Islamic boarding school is trying to change the future of Islamic boarding school, not only able to produce clerics, preachers, hadith experts, and readers of the yellow book, but more than that, with intermediaries the path of education is able to produce knowledgeable human resources, mastering all fields of science and able to unite the religious sciences with general knowledge concerning community life. Source pesantren information center 2018, ministry of religion of the republic of Indonesia pbsb. ditpdpontren. kemenag’ Fig. 1. Graph of number of Islamic boarding schools per province in Indonesia. Based on the order of the graph Aceh, West Sumatera, Jambi, Bengkulu, Riau Islands, West Java, Yogyakarta, Banten, NTB, West Kalimantan, South Kalimantan, North Kalimantan, Central Sulawesi, Southeast Sulawesi, West Sulawesi, North Maluku, West Papua Advances in Social Science, Education and Humanities Research, volume 4092 Based on the graph, the province of West Java has the highest number of pesantren, with more than 8000 pesantren, and from this picture illustrates that the potential of Islamic boarding schools is very large in Indonesia, so that making boarding schools as the basis for economic development is very potential in Indonesia. due to the quantity of Muslims in Indonesia is very large, and become the largest Muslim country in the world. However, it should be noted that the pesantren community better understand the meaning of waqf as a term in the social environment of worship so it needs to be considered by policy makers in making a product for economic empowerment so that it does not go out of its purpose, bearing in mind that the presence of the Micro Waqf Bank is believed to increase public financial inclusion, especially Small and Micro Business UKM actors will easily get capital. In its operation, BWM is not permitted to conduct fundraising activities. Furthermore, BWM comes with several benefits including [11]  Helping small communities to avoid being caught in moneylenders.  Providing funding for businesses in a cheap and easy way for unbanked people.  Help develop community businesses so that they can advance their welfare. Micro waqf bank business scheme in poverty alleviation. Among the explanation of the scheme are as follows [8]  Donors are all Indonesian people who have excess funds, especially entrepreneurs and / or large companies who have a concern for the empowerment program for the poor and alleviation of inequality in Indonesia.  Productive poor people are  who has been able to meet the basic needs for survival.  The poor who already have productive businesses or have the will and enthusiasm to work,  The poor who have a commitment to take part in an empowerment program. The target financing customers are productive poor people who cannot access formal financial institutions. The micro waqf bank business model is present as an incubator to be able to prepare customers for the sector of formal financial institutions such as Islamic banking, Islamic financial institutions, Islamic ventures and financial institutions with similar complexity structures.  Non-deposit taking is not managing public funds, like savings, savings, time deposits and similar products. Micro waqf banks focus on empowering productive poor people through mentoring and microfinance. As for the source of micro-waqf bank income comes from the profit sharing of Islamic deposits, the results of financing and other service revenues. The process of monitoring and supervising the micro waqf bank is carried out by OJK in coordination with the Ministry of Education, Boarding Schools and trustworthy community leaders. Source 'OJK' 2018 Fig. 2. BWM monitoring and supervision process. IV. CONCLUSION Micro waqf bank is an Islamic microfinance institution that was established in 2017 in Indonesia, this institution was established with the permission of the financial services authority OJK and aims to provide access to capital or financing for small communities who do not have access to formal financial institutions. This institution has no direct relationship with the known waqf institutions in general. The use of the term 'waqf' is only as a form of adjustment to the pesantren environment which is the basis of its establishment and development. REFERENCES [1] L. Raimi, A. Patel and I. Adelopo, “Corporate Social Responsibility, waqf system and zakat system as fatith-based model for poverty reduction,” World Journal of Entrepreneurship, Management and Sustainable Development vol. 10, no. 3, pp. 228-242, 2014. [2] S. Ahmed, A. Gahfar and M. Hakimi, “Application of Waqf for Social and development finance,” ISRA International Journal of Islamic Finance, vol. 9, no. 1, pp. 5-1, 2017. [3] S. Anwar, Studi Hukum Islam Kontemporer. Jakarta RM Books, 2007, [4] A. F. Osman, M. O. Mohammed and A. Fadzil, “Factor Influencing Cash Waqf Giving Behavior A Revised TheoRy Of Planned Behavior,” Journal of Global Business and Social Entrepreneurship GBSE, vol. 1, no. 2, pp. 12–25, 2016. [5] CNBC Indonesia, 2018, [Online]. Retrieved from [6] A. Faujiah, “Bank Wakaf Mikro dan Pengaruhnya terhadap inklusi keuangan Pelaku Usaha Kecil dan Menengah UKM,” 2nd Proceedings Annual Conference for Muslim Scholars Kopertais Wilayah IV Surabaya, pp. 375, 2018. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, volume 4093 [7] CNBC Indonesia, 2018 [Online]. Retrieved from [8] Y. Purwanto, H. Utomo and R Noor, “Nāẓir Al-Waqf in Imam Syafi’i’s View and Its Implementation in Indonesia,” International Journal of Nusantara Islam, vol. 04, no. 01, 2016. [9] S. L. Sulistiani. Pembaharuan Hukum Wakaf. Bandung Refikan Aditama, 2015, pp. 10. [10] Otoritas Jasa Keuangan, 2018, [Online], Retrieved from Lihat 2018 [11] Otoritas Jasa Keuangan, Bank Wakaf Mikro Program Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendrian Bank Wakaf Mikro-LKMS. Jakarta Bahan Sosialisasi Publik OJK, 2019. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, volume 4094 ... By referring to the above guidance, the practice of qardh al-hasan in the BWM Alpen Barokah Mandiri as shown above is clearly in line with the existing provisions, is the use of the qardh al-hasan operating funding system. Referring to the accounts used, the BWM operating mechanism carries out two basic activities, is receiving donations from charities pooled by the LAZ BSM as basic capital, and also distributing them to the community's environment through funding that is accompanied by training and business support Sulistiani et al., 2020. ...Zaid Raya ArgantaraYuliana SafitriNoviana PrasantiSyahruddin SyahruddinMicro waqf Bank in Sumenep is necessary due to workforce absorption of 486,196 people, making the Sumenep city a capital with the largest number of UMKM five of East Java. Therefore, the purpose of this research is to reveal the implementation of qardh al-hasan payment in small and medium-sized micro-enterprises and the role of qordul-hasan accounts in the creation of small and medium-sized micro-enterprises. This study is a qualitative study with phenomenological approach. The data was obtained through with interview data sources, observations and documentation. Janice Mc Drury's theory was employed to analysis the data, finding themes, writing models, determining coding and deciding to reach the facts. The results of this study indicate that the implementation of these qardh al-hasan accounts through the level of identification, socialization, qualification testing, pre-PWK, PWK and “Halaqah Mingguan” HALMI. The role of the qardh al-hasan account provided by the Micro Waqf Bank Alpen Barokah Mandiri has had an impact on the expansion of the efforts carried out in the passport. Yedi PurwantoHari UtomoRasyida NoorThis article focuses on the possessing endowment that refers to the association that copes the endowment properties from the endower in order to be managed and developed based on its intentions Act Number 41 of 2004 Article 1 Section 4. According to Imam Syafi’i, possessing endowment can be comprised by waqῑf, or mawqūf alayh, or ḥākim. Dissimilarity with the constraints in the Government Regulations Number 28 of 1977, possessing endowment should be managed by individual or institution in contrast with the constraints that are mentioned by Imam Syafi’i. Evenly, Act Number 41 of 2004 Article 9 has mentioned possessing endowment may include individuals, organizations, and institutions. This study examines that Nazhir Waqaf in Indonesia must be established referring to the view of Imam Syafi’i, Government Regulation Number 28 of 1977, and Act Number 41 of 2004 about The Endowment of Land Properties. Through literature review of Imam Syafi’i works and refers to Government Regulation Number 28 of 1977, Act Number 41 of 2004, and the Government Regulation Number 42 of 2006, this paper concluded that Nazhir Waqaf can be implemented referring to the view of Imam Syafi’i and also regulated under the Government Regulations Number 28 of 1977, Act Number 41 of 2004, and the Government Regulation Number 42 of 2006 about Endowment in This paper aims to discuss the application of waqf endowment in the social finance sector for funding social and development projects and services. Design/methodology/approach The study is qualitative. It reviews literature and provides descriptive data to present its main idea. Findings Most Muslim-majority countries are generally income-poor, and the governments are generally weak in their tax collection, effective governance and capacity for development spending. Private sector financial institutions are scarce and mostly cater to the people who can meet the income-based lending criteria. Thus, the institution of waqf can fill the gap as a social finance institution by providing intermediation services for effectively utilising perpetual social savings. Flexibility in the rules of waqf enables it to serve beneficiaries directly or through financial institutions and to provide a wide range of social services. Research limitations/implications This conceptual research highlights the need and potential of waqf without discussing the regulatory and operational details of how to effectively institutionalize it in different regions. Practical implications The institution of waqf can harness the potential of selfless charitable giving in an effective way for better economic impact in the targeted social segments of society. Originality value The paper suggests the establishment of waqf-based training and vocational centres which will increase opportunities of self-employment and contribute in upward social mobility of – Poverty is a plague which has continental manifestation, but its impact is heavily felt in several Muslim majority nations MMNs, where unemployment, illiteracy, chronic diseases, food shortage, sectarian wars and wave of militancy are surging at alarming rates. The purpose of this paper is to develop a faith-based model FBM to complement the conventional poverty reduction models. Experiences have shown that FBMs find more acceptability among Muslim nations because they have theoretical and theological underpinnings from the Qur’an and Hadith, as opposed to conventional models that are often viewed with suspicion, sequel to Islamic revivalism. Design/methodology/approach – This research adopts a qualitative research method relying on secondary data/information sourced from CIA Factbook, previous scholarly works, working papers, case studies and relevant internet resources. In line with methodological approach of qualitative research, the secondary data/information were subjected to content and thematic analyses CTA from which facts, figures and presumptions were derived to support the FBM. Findings – The paper justified the plausibility of integrating corporate social responsibility CSR, Waqf system WS and Zakat system TZS as FBM for poverty reduction, enterprise development and economic empowerment in MMNs. Research limitations/implications – The gap left behind by the paper is for future researchers to carry out an empirical investigation on the viability or otherwise of the FBM. This could include the governance structure, operational modalities and regulatory frameworks that would enhance the functioning of the FBM. Practical implications – FBM framework is practically a corporate social investment CSI, which would be heavily funded by Zakat payers, CSR donations and Waqf. The funds would be deployed to poverty reduction in a number of ways ranging from training, micro-credit support for SMEs, apprenticeships, setting up technology business incubation centres, cluster development, infrastructural development in industrial parks, as well as providing welfare support services to the poor, marginalised communities and other economically disadvantaged groups. Originality/value – The theoretical research is a contribution to theory and practice of CSR in the field of management and Islamic economics. It has developed a FBM for adoption by MMNs who are hesitant in adopting western model for fear of compromising their ethical AnwarStudi Hukum Islam KontemporerS. Anwar, Studi Hukum Islam Kontemporer. Jakarta RM Books, 2007, Influencing Cash Waqf Giving Behavior A Revised TheoRy Of Planned BehaviorA F OsmanM O MohammedA FadzilA. F. Osman, M. O. Mohammed and A. Fadzil, "Factor Influencing Cash Waqf Giving Behavior A Revised TheoRy Of Planned Behavior," Journal of Global Business and Social Entrepreneurship GBSE, vol. 1, no. 2, pp. 12-25, Wakaf Mikro dan Pengaruhnya terhadap inklusi keuangan Pelaku Usaha Kecil dan Menengah UKMA FaujiahA. Faujiah, "Bank Wakaf Mikro dan Pengaruhnya terhadap inklusi keuangan Pelaku Usaha Kecil dan Menengah UKM," 2nd Proceedings Annual Conference for Muslim Scholars Kopertais Wilayah IV Surabaya, pp. 375, Wakaf Mikro Program Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendrian Bank Wakaf Mikro-LKMSOtoritas Jasa KeuanganOtoritas Jasa Keuangan, Bank Wakaf Mikro Program Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendrian Bank Wakaf Mikro-LKMS. Jakarta Bahan Sosialisasi Publik OJK, 2019.

Inaddition, the role of guidance provided by the Bank Wakaf Mikro also plays a role in improving customer performance in carrying out its business.Keywords: Bank Wakaf Mikro, Business Capital

Surabaya - Presiden Joko Widodo Jokowi meluncurkan program bank wakaf mikro saat kunjungan ke Ponpes As Salafi Al Fithrah Surabaya, Jawa Timur Jatim. Bank Wakaf diluncurkan untuk membantu perekonomian."Saya berbahagia sekali bisa membuka peluncuran program bank wakaf mikro di Ponpes As Salafi Al Fithrah. Untuk apa bank wakaf mikro didirikan? Pertama, saya juga ingin ngurus yang gede-gede, saya juga ingin ngurus yang kecil-kecil," ujar Jokowi di Ponpes As Salafi Al Fithrah, Surabaya, Jatim, Jumat 9/3/2018.Jokowi menjelaskan, pemerintah membentuk bank wakaf yang fungsinya memberikan fasilitas bagi para wirausaha di pondok pesantren. Bagi yang ingin memanfaatkan fasilitas pinjaman hanya dikenakan biaya administrasi 2% tanpa adanya bunga. "Bank wakaf harus bisa selesaikan masalah yang tak bisa diselesaikan bank besar. Karena di bank kalau pinjam harus pakai agunan. Kalau bank wakaf mikro dikenakan biaya administrasi 2,5 persen per tahun. Kalau mau pinjam Rp 2,5 juta boleh untuk bangun usaha," jelas juga menerangkan alasan mendirikan bank mikro di pesantren. Alasannya, untuk melatih para santri belajar perbankan."Kenapa di pesantren? Karena kita ingin para santri belajar mengelola secara profesional perbankan. Insya Allah ini akan semakin besar, ekonomi dapat berjalan lebih baik," tuturnya. dkp/hns
Karenabank wakaf mikro ini banyak dibutuhkan oleh umat di bawah, kata Masduki, Wapres meminta Menteri BUMN untuk mencari model bisnis yang tepat guna mengembangkannya. Pilot Citilink Meninggal Setelah Pesawat Mendarat di Surabaya Sempat Dibawa ke RS 3 jam lalu. Pertamina Bor 350 Sumur di Blok Rokan, Produksi Minyak 161 Ribu Barel per Hari
ArticlePDF Available AbstractBank Wakaf Mikro Al-fithrah wava mandiri adalah satu-satunya Bank Wakaf Mikro yang ada dikota Surabaya dan merupakan lembaga pengelola dana wakaf dari LAZNAS BSM Umat diperuntukkan untuk pembiayaan UMKM sekitar lingkungan pesantren. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis apakah penyaluran wakaf oleh Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah wava mandiri efektif atau tidak dalam memberikan pembiayaan bagi UMKM. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dimana narasumbernya adalah 13 nasabah, untuk mengukur keefektivan menggunakan Teori Campbel dengan indikator pemahaman program, ketepatan sasaran, ketepatan waktu, tercapainya target dan tujuan yang telah ditetapkan serta dampak perubahan yang nyata. Hasil dari penelitian ini menunjukkan penyaluran wakaf di BWM Al-fithrah efektif dalam memberikan pembiayaan UMKM dikarenakan sudah memenuhi kesuluruhan tolak ukur dari Teori Campbel. Meskipun nasabah masih banyak yang belum mengetahui dana wakaf setidaknya mereka sudah mengetahui tujuan dan program dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah. Kata Kunci Efektivitas, Penyaluran Wakaf, Pembiayaan UMKM, Bank Wakaf Mikro Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. 18 PROFIT JURNAL KAJIAN EKONOMI DAN PERBANKAN P-ISSN2685-4309, E-ISSN2597-9434 Profit Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan 5 2 2021. P 18-29PEMBIAYAAN UMKM MELALUI WAKAF EFEKTIVITAS PENYALURAN WAKAF PRODUKTIF DI BANK WAKAF MIKRO AL-FITHRAH WAVA MANDIRI SURABAYA Izza „Ilma Salsabilah* UIN Sunan Ampel Surabaya izzailma88 Lilik Rahmawati* UIN Sunan Ampel Surabaya lilikrahmawati ABSTRACT Waqf Micro Bank Al-Fithrah wava mandiri is one of waqf micro banks in Surabaya city and this institution manages waqf funds from LAZNAS BSM Umat is used for UMKM‟s funding near by boarding school environtment. The aim of this research analyzes whether distributions of waqf by waqf micro bank al-fithrah is effective or not in giving finance for UMKM. This research uses descriptive qualitative research whom the users are 13 customers, to measure the effectiveness uses Campbel Theory with several indicators understanding of program, accuracy of target, accuracy of time, the reaching of target and the purpose has been determined, also real impact changes. The results of this research show that distribution of waqf in BWM Al-fithrah is effective in providing UMKM‟s funding because it has already fulfilled all of indicators from Campbel theory although a lot of customers have not still known about waqf fund much at least they have understood the purpose and program from Al-fithrah waqf micro bank. Keywords Effectiveness, Distribution of Waqf, UMKM’s funding, Waqf Micro bank. .ABSTRAK Bank Wakaf Mikro Al-fithrah wava mandiri adalah satu-satunya Bank Wakaf Mikro yang ada dikota Surabaya dan merupakan lembaga pengelola dana wakaf dari LAZNAS BSM Umat diperuntukkan untuk pembiayaan UMKM sekitar lingkungan pesantren. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis apakah penyaluran wakaf oleh Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah wava mandiri efektif atau tidak dalam memberikan pembiayaan bagi UMKM. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dimana narasumbernya adalah 13 nasabah, untuk mengukur keefektivan menggunakan Teori Campbel dengan indikator pemahaman program, ketepatan sasaran, ketepatan waktu, tercapainya target dan tujuan yang telah ditetapkan serta dampak perubahan yang nyata. Hasil dari penelitian ini menunjukkan penyaluran wakaf di BWM Al-fithrah efektif dalam memberikan pembiayaan UMKM dikarenakan sudah memenuhi kesuluruhan tolak ukur dari Teori Campbel. Meskipun nasabah masih banyak yang belum mengetahui dana wakaf setidaknya mereka sudah mengetahui tujuan dan program dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah. 19 Kata Kunci Efektivitas, Penyaluran Wakaf, Pembiayaan UMKM, Bank Wakaf Mikro para pelaku UMKM dalam mengakses lembaga keuangan formal mengakibatkan mereka memilih untuk meminjam rentenir agar mendapatkan permodalan. Mengetahui problematika tersebut, pemerintah bersama Bank Indonesia BI dan Otoritas Jasa Keuangan OJK berinisiatif untuk menciptakan terobosan baru yang difungsikan sebagai membantu akses permodalan UMKM yang belum pernah tersentuh oleh perbankan yang saat ini pemerintah menegakkan ekonomi Islam dengan memanfaatkan potensi wakaf. Sebagai salah satu pilar penggerak ekonomi Islam, wakaf memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ummat. Seiring dengan perkembangan zaman, wakaf mengalami perkembangan pesat yang dapat dikembangkan sebagai wakaf produktif. Wakaf produktif bisa menggunakan benda bergerak seperti wakaf uang cash waqf. Potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar hingga mencapai Rp. 3T dan seandainya jika dioptimalkan secara maksimal dana tersebut dapat menunjang kegiatan produktif seperti membantu memberikan pembiayaan UMKM dan bisa membantu mengentaskan problematika kemiskinan di Indonesia. Fahmi Medias, 2010 Untuk itulah, dibutuhkannya institusi lembaga dalam mengelola wakaf produktif. Salah satunya adalah Bank Wakaf Mikro BWM yang memanfatkan hasil dana wakaf dan disalurkan ke masyarakat sekitar pesantren dalam bentuk pembiayaan modal UMKM. Tujuan dari pendirian bank wakaf mikro ini sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah dan OJK dalam memperluas akses keuangan masyarakat kecil khususnya masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal, hal ini searah dengan tujuan wakaf yaitu mewujudkan potensi harta wakaf untuk kepentingan ibadah serta untuk memajukan kesejahteraan umum. Bank wakaf mikro lebih memfokuskan pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan usaha dalam bentuk pembiayaan serta tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat non-deposit taking sehingga hal tersebut yang membedakan bank wakaf mikro dengan lembaga keuangan lainnya. Bank wakaf mikro merupakan lembaga yang menyalurkan dana wakaf untuk pembiayaan usaha kecil. Namun dalam bank wakaf mikro tidak mengumpulkan dana dari rakyat secara langsung, tetapi bank wakaf mikro hanya menerima dana yang berasal dari Lembaga Amil Zakat Nasional BSM Umat. Kemudian keseluruhan dari dana tersebut tidak disalurkan dalam bentuk pembiayaan, ada yang sebagian digunakan sebagai investasi berupa deposito. Sehingga hal tersebut bisa digunakan untuk menekan margin bagi hasil pada nasabah yang setara tiga persen. Rohmah, 2019. Efektivitas wakaf produktif pada suatu lembaga yang mengelola wakaf dianggap menjadi patokan penting dalam mensejahterahkan masyarakat. Maksud dari efektivitas di dalam penelitian ini adalah untuk memaparkan keberhasilan atau tidaknya penyaluran dana wakaf Bank Wakaf Mikro Al-fithrah Wava Mandiri Surabaya dalam menyalurkan pembiayaan modal usaha yang sudah ditetapkan sebelumnya. Apabila efektivitas dari penyaluran wakaf tercapai maka dapat dipastikan berdampak positif bagi nasabah yang menerima pembiayaan modal UMKM dari dana wakaf tersebut. 20 Wakaf Produktif Secara bahasa atau etimologi, kata wakaf berasal dari kata wa-qa-fa yang artinya diam ditempat, menahan, berdiri, berhenti. Dengan demikian, wakaf dalam Bahasa Arab yang berarti menahan harta yang dimiliki untuk diwakafkan dan tidak dipindahkan kepemilikannya. Sedangkan secara terminologi atau istilah, bahwa wakaf merupakan menahan dzat-nya benda dan kemudian memanfaatkan dari hasilnya atau menahan dzat-nya benda untuk disedekahkan manfaatnya Delli Maria, Dodik Siswantoro, 2019. Secara bahasa produktif berarti bersifat atau mampu menghasilkan, mendatangkan hasil, manfaat dan menguntungkan. Menurut pendapat Jaih Mubarak dalam jurnal karya Khusaeri 2015, menyatakan bahwa wakaf produktif ialah transformasi dari pengelolaan wakaf yang alami menjadi pengelolaan wakaf yang profesional untuk meningkatkan atau menambah manfaat wakaf. Dengan definisi ini produktif tidak selalu berarti penambahan secara kuantitatif, tetapi juga bisa secara kualitatif. Terdapat dua pedoman yang membahas mengenai harta wakaf yaitu berasal dari Al-Qur‟an dan Hadis Di dalam Al-qur‟an menyebutkan bahwa harta dan anak merupakan cobaan bagi manusia, begitu pula dengan wakaf. Wakaf merupakan sebuah pengorbanan yang besar. Sebagaimana yang teertuang dalam ayat berikut  Artinya “Harta dan anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya disisi Tuhanmu, serta lebih baik untuk menjadi harapan”. Qs. Al-Kahf 46 Selain bersumber dari Al-Qur‟an, terdapat hadis dibawah ini yang memaparkan mengenai wakaf. Diceritakan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah yang menjelaskan bahwa wakaf merupakan salah satu amalan yang tidak terputus imbalannya dari Allah SWT, meskipun pemberinya telah meninggal dunia al-Mālik, 2003 178; Zakariya, 1994 1631; al-Naisaburi, 2007 405.  Artinya “Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jāriyah, ilmu yang diamalkan, atau do‟a anak yang shalih. 21 2 Pembiayaan UMKM melalui Wakaf Untuk memenuhi kebutuhan kelompok UMKM Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang produktif, lembaga pengelola dana wakaf melakukan kegiatan pemberdayaan dengan cara memberikan bantuan modal atau pembiayaan pada anggota kelompok yang produktif. Peran lembaga nazhir wakaf lainnya dalam pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM antara lain memberikan pelatihan, konsultasi usaha, peningkatan keterampilan, maupun peningkatan kualitas produk. Untuk mengurangi beban pemerintah dan rakyat, model wakaf uang sangat tepat dalam bentuk melancarkan ketersumbatan fungsi financial intermediary. Terjadinya arus lancar cash flow penyaluran dana ke seluruh anggota masyarakat termasuk kelompok usaha UMKM. Melalui wakaf uang akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas. Menurut Masyita dalam jurnal karya Sri Budi Cantika Yuli mengatakan bahwa dana yang berasal dari wakaf uang dapat disalurkan maupun diinvestasikan untuk memberdayakan masyarakat kecil melalui micro finance berbentuk pendampingan usaha. Bantuan keuangan mikro ini didampingi oleh pendamping yang akan memberikan konsultasi kepada penerima kredit mikro agar dapat pengetahuan cara berusaha dan berbisnis dengan baik Sri Budi Cantika Yuli, 2015 3 Akad Qardh a. Definisi Qardh Qardh merupakan bentukan masdar dari kata qarada al-syai‟ yang berarti memotong sesuatu. Qardh adalah isim masdar yang bermakna al-iqtirad meminta potongan.‟ Imam Mustofa, 2016. Pendapat lain secara etimologi al-qardh berarti al qoth terputus. Harta yang di hutangkan kepada pihak lain dinamakan qardh karena ia terputus dari pemiliknya Ghufran 2002. Qardh juga bisa didefinisikan sebagai pemberian pinjaman kepada orang lain yang dapat ditagih atau dikembalikan segera tanpa mengharapkan imbalan dalam rangka tolong menolong, dengan kata lain uang pinjaman tersebut kembali seperti semula tanpa penambahan ataupun pengurangan dalam pengembalianya. Utang piutang merupakan bentuk Muamalah yang bercorak ta‟awun pertolongan kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhanya. b. Karakteristik Qardh Berikut ini beberapa karakteristik mengenai Qardh a Qardh dimiliki dengan serah terima, ketika ia telah diterima oleh mustaqridh maka telah menjadi miliknya dan berada dalam tanggung jawabnya. b Al Qardh biasanya dalam batas waktu tertentu, namun jika tempo pembayarannya diberikan maka akan lebih baik, karena lebih memudahkannya lagi. c Jika barang asli yang dipinjamkan masih ada seperi semula maka harus dikembalikan dan jika telah beruba maka dikembalikan semisalnya atau seharganya. d Diharapkan segala persyaratan yang mengambil keuntungan apapun bagi muqridh dalam qardh, karena menyerupai riba, bahkan termasuk dari macam riba. Adapun menurut Santoso, karakteristik pembiayaan Al-qardh diantaranya adalah antara lain 22 adalah a Tidaklah diperkenankan mengambil keuntungan apapun bagi Muqridh dalam pembiayaan Al Qardh, hal tersebut sama dengan riba; b Pembiayaan Al-qardh menggunakan akad pinjam-meminjam, ketika barang atau uang telah diterima oleh mustaqridh maka telah barang atau uang berada dalam tanggung jawabnya dengan kewajiban untuk mengembalikan sama dengan pada saat meminjam; c Al-qardh biasanya dalam batas waktu tertentu, namun jika tempo pembayarannya diberikan maka akan lebih baik, karena lebih memudahkannya lagi d Jika dalam bentuk barang asli yang dipinjamkan masih ada seperti semula maka harus dikembalikan dan jika telah berubah maka dikembalikan semisalnya atau seharganya e Jika dalam bentuk uang maka nominal pengembalian sama dengan nominal pinjaman Farid Budiman, 2013. c. Rukun Qardh Terdapat beberapa rukun Qardh yaitu a Pihak peminjam muqtaridh Pihak peminjam yaitu orang yang meminjam dana atau uang kepada pihak pemberi pinjaman. b Pihak pemberi pinjaman muqridh Pihak pemberi pinjaman yaitu orang atau badan yang memberikan pinjaman dana atau uang kepada pihak peminjam. c Dana qardh atau barang yang dipinjam muqtaradh Dana atau barang disini yang dimaksud adalah sejumlah uang atau barang yang dipinjamkan kepada pihak peminjam. d Ijab qabul sighat Karena utang piutang sesungguhnya merupakan sebuah transaksi akad, maka harus dilaksanakan melalui ijab dan kabul yang jelas, sebagaimana jual beli dengan menggunakan lafadz qardh. 4 Teori Efektivitas Asal-usul Efektivitas berasal dari kata “efek” yang dapat diartikan sebagai hubungan antara sebab dan akibat, maksudnya efektivitas ini bisa dipandang sebagai sebab adanya variabel lain. Efektivitas menunjukkan bahwa tujuan yang telah direncanakan sebelumnya dapat tercapai Dipta Kharisma, Sedangkan, menurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa maksud dari kata efektif artinya terdapat pengaruh, akibat serta kesan efek atau dengan kata lain ada hasil yang dikeluarkan manjur, mujarab. Definisi lengkap dari efektivitas yaitu sesuatu yang terdapat pengaruh atau akibat yang ditimbulkan, manjur, membawa hasil dan merupakan keberhasilan atas usaha atau tindakan yang telah dilakukan KBBI, Departemen Pendidikan Nasional, 2005. Menurut Teori Campbell terdapat beberapa tolak ukur mengenai keefektivan, salah satunya pengukuran efektivitas terhadap wakaf yang bisa diukur melalui penjelasan dibawah ini a. Pemahaman Program Seorang wakif pewakaf ataupun Mauquf „Alaih penerima wakaf hendaknya memahami program- 23 program yang diberikan lembaga perwakafan termasuk dalam pengelolaannya. b. Ketepatan sasaran Dapat dilaksanakan menurut ketentuan dan sasaran yang hendak dicapai serta menjamin ketetapan pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana yang ditentukan. c. Ketepatan waktu Dapat mengelola secara baik dan tepat waktu supaya para wakif dapat mempercayai lembaga tersebut dan tidak teralihkan pada lembaga wakaf lain. d. Tercapainya target Dalam pengelolaannya, lembaga perwakafan haruslah memiliki target salah satunya yaitu dapat mensejahterakan masyarakat dan tercapainya maslahah seperti yang tujuan yang telah ditetapkan Tujuan yang dimiliki lembaga wakaf adalah mengurangi kesusahan yang didapat oleh orang yang kurang mampu dan orang yang membutuhkan, serta dapat mensejahterakan masyarakat. e. Dampak perubahan yang nyata Memiliki dampak perubahan nyata yang positif dan dapat diterima oleh lembaga wakaf. Astrianisa Fathona, 2016 Menurut hasil pemaparan diatas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwasanya nilai efektivitas dapat diukur melalui perbandingan antara rencana yang telah dibuat dengan hasil atau dampak positif secara nyata. Dan jika hasil tersebut tidak sesuai dengan rencana, maka dapat dikatakan tidak efektif. PENELITIAN Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan teknik deskriptif analisis. Metode ini digunakan untuk menjelaskan, mendeskripsikan, dan menganalisis data yang terkumpul terhadap objek yang diteliti, kemudian dihubungkan dengan teori efektivitas, sehingga dapat menghasilkan kesimpulan secara umum. Terkait data dan sumber data primer, dilakukan observasi secara langsung ke lokasi melalui wawancara dengan manager serta 13 nasabah bank wakaf mikro Al-Fithrah Wava Mandiri, sedangkan data sekunder berasal dari berbagai literatur yang sesuai dengan pembahasan penelitian yang diambil dari berbagai situs instansi tekait, buku, maupun artikel atau karya ilmiah yang telah dipublikasikan Sumber pendanaan dan Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Jika mendengar kata “bank” selalu identik dengan menghimpun dan menyalurkan dana untuk masyarakat. Berbeda dengan istilah tersebut, karakteristik bank wakaf mikro tidak melakukan penghimpunan secara langsung seperti bank-bank pada umumnya, melainkan hanya melakukan penyaluran dana saja. Gambar Alur pendanaan Bank Wakaf Mikro Al-fithrah Laznas BSM Umat BWM Al-Fithrah Wava Mandiri Anggota 24 Dari gambar diatas menyebutkan bahwa sumber awal dana bank wakaf mikro Al-Fithrah wava Mandiri Surabaya berasal dari Lembaga Amil Zakat Nasional BSM Umat Bank Syariah Mandiri yang berupa wakaf uang atau wakaf produktif. Secara terperinci sebagai berikut 1. Dana untuk pendirian, sebesar Rp. dua ratus lima puluh juta rupiah yang difungsikan sebagai operasional seperti perizinan, pendampingan, pelatihan-pelatihan SDM Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri. 2. Dana sebesar Rp. empat miliar rupiah yang difungsikan sebagai modal kerja Bank wakaf mikro Al-Fithrah Wava Mandiri yang peruntukannya yaitu tiga miliar digunakan untuk dana abadi berbentuk deposito syariah serta sisanya satu miliar disalurkan untuk pembiayaan nasabah yang dilaksanakan secara bertahap. 3. Penyaluran pembiayaan yang dilakukan bank wakaf mikro Al-fithrah wava mandiri untuk modal usaha UMKM sebesar Rp. satu juta rupiah hingga tiga juta rupiah per nasabah. Skema pembiayaan di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya merupakan pembiayaan tanpa agunan dengan nominal maksimal Rp. serta terdapat margin atau bagi hasil 3% per tahun yang dibebankan untuk biaya operasional. Penyaluran dana tersebut hanya menggunakan akad Qardh yang digunakan murni untuk pembiayaan UMKM khususnya masyarakat sekitar pesantren. Dan sistem pencairan dananya berbasis kelompok dengan 15-25 anggota per kelompok. Menurut Suroso selaku manager bank wakaf mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya mengatakan bahwa dana yang ada di BWM ini merupakan dana wakaf uang yang diproduktifkan. “Dananya memang full dari dana wakaf. Bisa dikatakan wakaf bersyarat, kalau dana wakaf itu dana wakaf uang kan ya. jadi uang diberikan tetapi dengan syarat untuk dimanfaatkan dan tidak boleh berkurang. Jadi hanya memanfaatkan fungsinya saja.” Suroso, Wawancara, 2021 b Analisis Efektivitas penyaluran wakaf di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya Seperti yang telah dipaparkan bahwa didalam penelitian ini penulis mengacu pada teori menurut Campbel yang menyebutkan terdapat beberapa tolak ukur yang digunakan dalam pengukuran efektivitas terhadap penyaluran dana wakaf melalui penjelasan dibawah ini a. Pemahaman program Seorang wakif pewakaf ataupun Mauquf „Alaih penerima wakaf hendaknya memahami program-program yang diberikan lembaga termasuk dalam pengelolaannya. Berhubung di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya tidak menghimpun dana secara langsung dari pe-wakif , jadi didalam penelitian ini hanya melakukan wawancara terhadap nasabah yang sekaligus menjadi penerima wakaf. 25 Penulis melakukan wawancara secara langsung kepada 13 nasabah dan semuanya telah memahami program-program dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah. Memang program disini fokus dalam memberdayakan pelaku UMKM yang khususnya di lingkungan sekitar pesantren. Hal tersebut menunjukkan bahwa program yang sudah ditetapkan mudah untuk dipahami dan juga diterima masyarakat. Bukan hanya itu saja, ketika penulis mencoba untuk menanyakan pemahaman mereka terkait dana yang disalurkan oleh Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah merupakan dana wakaf, dari 13 nasabah yang telah diwawancarai hanya 2 orang yang mengetahui, 1 orang ragu-ragu dan untuk sisanya 10 orang belum memahami terkait dana tersebut. Dengan beragam pendapat, ada yang tidak tahu sama sekali, ada yang lupa, bahkan ada yang kurang begitu paham dengan wakaf. Sedangkan 2 orang yang mengetahui bahwa dana di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri merupakan dana wakaf, mereka hanya sebatas tahu dikarenakan terdapat kata “wakaf” dalam branding Bank Wakaf Mikro, dan dari situlah mereka menganggap bahwa dana yang ada di Bank Wakaf Mikro berupa dana wakaf. b. Ketepatan Sasaran, tercapainya target dan tujuan yang telah ditetapkan Maksud dari ketepatan sasaran adalah dapat dilaksanakan menurut ketentuan dan sasaran yang hendak dicapai serta menjamin ketetapan pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana yang ditentukan. Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya mempunyai sasaran memberdayakan pelaku UMKM melalui pembiayaan yang mudah, murah dan berkah. Kembali ke awal tujuan dibentuknya Bank Wakaf Mikro yaitu menyediakan akses permodalan bagi masyarakat pelaku UMKM yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren. Jadi BWM didirikan bukan sekedar menyalurkan dana dari pihak kelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana saja, namun juga bertujuan sebagai misi sosial serta pemberdayaan ekonomi Riskia Putri, 2019. Semua nasabah Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya sudah memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan dan hampir 95% telah memiliki usaha. Jika dilihat dari ketepatan sasaran, Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah dalam menyalurkan pembiayaan bisa dikatakan sangat tepat sasaran. c. Ketepatan Waktu Selain dari hal-hal yang telah disebutkan diatas, terkait ketepatan waktu juga tidak kalah penting apalagi jika membahas mengenai penyaluran wakaf yang merupakan dana umat. Waktu penyaluran dana di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya dilakukan jika pengajuan pembiayaan tahap pertama sudah lunas, baru bisa melakukan pengajuan tahap berikutnya. Untuk penyaluran dana di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah dilakukan setiap 10 bulan sekali atau setara 40 minggu asalkan angsuran sebelumnya dinyatakan sudah selesai. d. Dampak perubahan yang nyata Indikator lain untuk mengetahui apakah dana yang disalurkan efektif atau tidaknya dapat dilihat dari dampak positif yang ditimbulkan. Menurut KBBI, dampak positif adalah pengaruh yang kuat dan dapat menimbulkan hasil yang baik. KBBI 26 dalam Dampak positif yang dapat dirasakan para nasabah yaitu adanya perubahan sebelum dan sesudah mendapatkan pembiayaan dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya. Rata-rata nasabah mengatakan bahwa kendala utama dalam mengelola usaha adalah modal. Modal dianggap paling penting sebagai pondasi keberlangsungan usaha. Penulis sudah melakukan wawancara kepada 13 nasabah Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya, mereka semua mengatakan bahwa pembiayaan tersebut sangat berpengaruh bagi usahanya. Yang akan dipaparkan sebagai berikut Narasumber pertama yaitu Ibu Siti Chusnaini, beliau memiliki keahlian menjahit dan mengikuti pembiayaan di BWM sejak tahun 2018, setelah mengikuti program pendapatan usahanya meningkat Rp. sehingga dapat mengumpulkan dari keuntungan tersebut untuk membeli mesin jahit dan membuka usaha sampingan lainnya. Narasumber kedua yaitu Ibu Sulistini, jenis usahanya adalah kerajinan souvenir dari bunga florist. Pendapatan yang diterima sebelum mendapat pembiayaan sebesar Rp. dan meningkat 0,375% menjadi Rp. Beliau mengatakan bahwa meskipun peningkatannya hanya sedikit setidaknya dari hasil tersebut bisa memutar keuangan rumah tangga. Narasumber ketiga yaitu Ibu Malikah sebagai penjual sayur-sayuran. Beliau merasa terbantu berkat adanya pembiayaan dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah dikarenakan bisa menambah jumlah dagangan yang awalnya hanya sayur sekarang juga menjual berbagai sembako. Narasumber keempat yaitu Ibu Sri Wahyuni, usaha yang dimiliki adalah minuman. Beliau mendapatkan pembiayaan sebesar Rp. dengan pembiayaan tersebut dapat menambah modal usaha yang awalnya kurang. Hasil dari penambahan modal dari pembiayaan Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah meningkatkan pendapatan usahanya. Narasumber kelima yaitu Ibu Liana mempunyai usaha kuliner berupa lontong mie yang mendapatkan pembiayaan sebesar Rp. sebelum mengikuti pembiayaan Bank Wakaf Mikro Alfithrah pendapatannya sebesar Rp. dan setelah mendapatkan pembiayaan diketahui bahwa pendapatan usahanya meningkat sebesar Rp. beliau mengatakan pembiayaan dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah berpengaruh sekali terhadap peningkatan usahanya. Narasumber keenam yaitu Ibu Suli Handayani yang juga memiliki usaha kuliner mie ayam, beliau mempunyai usaha selama 5 tahun dan mengajukan pembiayaan yang ketiga sebesar Menurut beliau pembiayaan Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah sangat murah dan dampaknya juga luar biasa bagi peningkatan usaha. Narasumber ketujuh yaitu Ibu Ninik Sumarsih, beliau memiliki usaha kerupuk yang penghasilannya sekitar Rp. sementara itu setelah mengikuti pembiayaan Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah penghasilannya meningkat meskipun prosentase peningkatannya sedikit, setidaknya bisa memutar pendapatan yang diperoleh. Narasumber kedelapan yaitu Ibu Chotimah yang merupakan Ketua HALMI 27 Shohibul Yatim, beliau memiliki usaha pakaian dan mengikuti pembiayaan di BWM sejak tahun 2018, setelah mengikuti program pendapatan usahanya meningkat sehingga terus menambah stok pakaian terutama gamis yang on trendy. Narasumber kesembilan yaitu Ibu Suratin, beliau memiliki keahlian menjahit, setelah mengikuti program dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah pendapatan usahanya meningkat dan sekaligus pelanggannya juga meningkat. Narasumber kesepuluh yaitu Ibu Arbaya dan memiliki usaha kuliner sederhana,dalam mengelola usahanya beliau kekurangan modal kemudian mengajukan pembiayaan di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah. Saat ini merupakan pembiayaan yang ke-3 dengan nominal Rp. yang diangsur selama 40 minggu. Setelah mendapat pembiayaan usahanya semakin lancar dan modal tercukupi sehingga berdampak pada usahanya. Narasumber kesebelas yaitu Ibu Sri Ambarwati yang memiliki usaha catering, beliau memiliki bisnis tersebut sudah lebih dari 10 tahun dan mengajukan pinjaman pembiayaan ke 4 sebesar dengan angsuran pokok Rp. juga terdapat ujroh 3% + kas sebesar Rp. Menurutnya, pembiayaan di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah adalah pembiayaan termurah yang pernah beliau ikuti. Meskipun nominal pembiayaan masih skala mikro ternyata berpengaruh untuk usahanya. Narasumber keduabelas yaitu Ibu Siti Rusmawati, beliau memiliki usaha kosmetik. Mengetahui adanya pembiayaan di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah dari sosialisasi. Menurutnya, proses pengajuan pinjaman sangat mudah serta murah. Terdapat peningkatan pendapatan setelah mengikuti program Bank Wakaf Mikro dan kini beliau mempelajari sistem penjualan online agar peningkatan usahanya bertambah. Narasumber ketiga belas yaitu Ibu Rumenah, beliau memiliki usaha warkop dan giras, bergabung dengan HALMI Al-Fatih pada periode ke 3 serta pinjaman pembiayaan ke-4 sebesar dengan angsuran Rp. ujroh 3% + kas menjadi Rp. dan diangsur selama 40 minggu. Setelah mendapatkan pembiayaan, penghasilan dari usahanya meningkat sebesar Rp. beliau berharap nominal pembiayaannya ditambah sehingga pendapatan usahanya juga bertambah banyak. Dari paparan beberapa nasabah mengungkapkan bahwa rata-rata pembiayaan dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya digunakan untuk modal usaha. Pembiayaan yang diberikan sekitar Rp. – Rp. tergantung dari absensi kehadiran HALMI sehingga setiap nasabah berbeda-beda dalam mengajukan pembiayaan. Setelah data tersebut dianalisis, penulis mengungkapkan bahwa penyaluran pembiayaan dari wakaf produktif untuk pembiayaan UMKM di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya dapat dikatakan sangat efektif dalam memberikan pembiayaan pelaku UMKM sekitar pesantren dikarenakan sudah memenuhi kesuluruhan tolak ukur dari Teori Campbel. Meskipun nasabah masih banyak yang 28 belum mengetahui dana wakaf setidaknya mereka sudah mengetahui tujuan dan program dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyaluran pembiayaan wakaf produktif oleh Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri sudah efektif dalam meningkatkan pendapatan usaha bagi UMKM. penyaluran pembiayaan wakaf produktif untuk pembiayaan UMKM di Bank wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya dapat dikatakan efektif. Untuk mengetahui keefektivannya berdasarkan teori Campbel. Terdapat beberapa indikator meliputi pemahaman program, ketepatan Sasaran dan waktu, tercapainya target , tercapainya tujuan yang telah ditetapkan serta terdapat dampak positif yang ditimbulkan. Meskipun nasabah masih banyak yang belum mengetahui dana wakaf setidaknya mereka sudah mengetahui tujuan dan program dari Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyaluran pembiayaan dari wakaf produktif oleh Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri sudah efektif dalam memberikan pembiayaan bagi UMKM. Namun, perlu diperlukan sosialisasi yang intensif agar masyarakat khususnya nasabah mengetahui dana yang disalurkan adalah dana wakaf. Daftar Pustaka Ghufran. 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta PT Raja Grafindo Persada. Budiman, Farid. 2013. Karakteristik Akad Pembiayaan Al-Qardh sebagai Akad Tabarru‟. Yuridika. No 3, Vol 28. Departemen Pendidikan Nasional, “Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI edisi ke tiga”, Jakarta Balai Pustaka, 2005 Fathona, Astrianisa, et al, 2016. Tercapainya Tingkat efektivitas wakaf uang untuk memberdayakan kesejahteraan Mauquf „Alaih di Yayasan Dana Sosial Al-Falah YDSF Surabaya. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan terapan, No. 1, Vol III. KBBI dalam diakses 02 Maret 2021. Kharisma, Dipta et al, Efektivitas Organisasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Semarang. Semarang Departemen Administrasi Publik., Khusaeri. 2015. Wakaf Produktif. Al-A‟raf Jurnal Pemikiran Islam dan Filsafat. No. 1, Vol. XII. Maria, Delli, Dodik Siswantoro, et al. 2019. Akuntansi dan Manajemen Wakaf. Jakarta Selatan Salemba Empat. Medias, Fahmi. 2010. Wakaf Produktif dalam perspektif ekonomi Islam. La_riba Jurnal Ekonomi Islam, Vol. IV, Mustofa, Imam. 2016. Fiqih Mu‟aŵalah KoŶteŵpoƌeƌ, Jakarta Rajawali Pers Putri, Riskia. 2019. Bank Wakaf Mikro sebagai Program Pemberdayaan Ekonomi Umat di Lingkungan Pondok Pesantren. Tesis diterbitkan UIN Sunan Ampel Surabaya. 29 Rohmah. 2019. Tinjauan Fatwa DSN MUI No 19 Tahun 2001 terhadap implementasi pembiayaan Qard di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya. Skripsi diterbitkan. Surabaya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya. Yuli, Sri Budi Cantika. 2015. Optimalisasi Peran Wakaf dalam Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM. Jurnal Ekonomika-Bisnis. No I, Vol VI. Suroso, Manager, Wawancara, Surabaya, 26 Januari 2021 Sri Wahyuni, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021 Chotimah, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021 Siti Rusmawati, Nasabah, Wawancara, Surabaya 17 Februari 2021. Rumenah, Nasabah, Wawancara, Surabaya 17 Februari 2021. Sri Ambarwati, Nasabah, Wawancara, Surabaya 17 Februari 2021. Sulistini, Nasabah, Wawancara, Surabaya 10 Februari 2021. Siti Chusnaini, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021. Malikah, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021. Liana, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021. Suli Handayani, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021. Ninik Sumarsih, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021. Suratin, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021. Arbaya, Nasabah, Wawancara, Surabaya, 10 Februari 2021. ... Research conducted by Wijaya 2021, found that there were significant differences in business development in a sector between before and after providing training related to psychological capital. According to Salsabilah's 2021 research, using the benchmarks of Campbell, business assistance programs from cash waqf are compatible with the sustainability of SME business development. In addition, in the business assistance program, several pieces of training are pretty complex and creative to empower business actors Ghufron & Febriyanti, 2021. ...... Suci 2017 states that the problems experienced by SMEs are a lack of capital and assistance to develop their businesses. According to Salsabilah's 2021 research, using the benchmarks of Campbell's Theory and SOPs, business assistance programs from cash waqf are compatible with the sustainability of SME business development. As Mrs. Y said that, "… in addition to capital assistance, we don't just let go. ...Astrianisa FathonaMoh. Qudsi FauziAs finance instrument, cash waqf becomes brand new in history of Islamic banking. Waqf is an act of worship by separating personal wealth to be public wealth in order to embody people prosperity. This research uses a qualitative approach with case study method. Data collection is conducted by interviewing informan nazhir, wakif, and mauquf alaih. The technique of analysis used in this study is reduce, present, and conclude the result. Then, the technique of data validity is source triangulation. The result of the study is the effectiveness of cash waqf’s program to distribute the fund to build a mosque. The level of effectiveness would be successful if all the element were totally accomplished and also affect people prosperity in maqashid syariah’s perspective. Fahmi MediasThis article is aimed to oversee the rule and significance of cash waqf in Indonesia as a new social tool to alleviate poverty. Library research is employed to analyze the development of cash waqf in Indonesia. Cash waqf is introduced as a new concept of waqf to solve many social problems in society. In Indonesia it has been legalized by both Islamic scholar and national law so that Muslims have a chance to maximize its utilization. To improve and extend cash waqf functions for social purposes it is important to every waqf organization to develop its human resources capacity, mainly in its professionalism, commitment, and understanding of cash waqf importance for development. Kata kunci Waqaf tunai, Waqaf produktif, Ekonomi Islam Sri Budi Cantika YuliThe potential of Zakat, Infaq, Shodaqoh ZIS, and Waqaf endowments to help society economic improvement are very important, yet the role of Islamic Finance Institution, as the executing agency that administer these four pious deed, were still not optimal yet. This article reveals the important role of Endowments in assisting the empowerment of Micro, Small, and Medium Enterprises MSMEs which is one of the strengths in poverty alleviation, employment creation and increase the strength of family income. Waqaf endowments Management Institute, an organization that empowers MSMEs through microfinance and business assistance, offers some strategic steps that must be carried out in managing successful business namely providing investment capital and working capital, presenting training and skills improvement, business consulting, improving product quality, market, business networking, and BudimanBasically, the contract tabarru’ is give giving something or lend lending something. If the akad’ is lent something, the object can be money lending lending or service lending yourself. Though the parties do good must not profit from the transaction tabarru’, he still could ask the other party receives a kindness to reimburse -costs incurred for the transaction tabarru is, but he still should not be taking advantage although a small amount of the transaction tabarru’.Keywords akad, qardh, tabarru’.Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI edisi ke tigaNasional Departemen PendidikanDepartemen Pendidikan Nasional, "Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI edisi ke tiga", Jakarta Balai Pustaka, 2005Efektivitas Organisasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota SemarangDipta KharismaKharisma, Dipta et al, Efektivitas Organisasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Semarang. Semarang Departemen Administrasi Publik., Khusaeri. 2015. Wakaf Produktif. Al-A"raf Jurnal Pemikiran Islam dan Filsafat. No. 1, Vol. dan Manajemen WakafDelli MariaDodik SiswantoroMaria, Delli, Dodik Siswantoro, et al. 2019. Akuntansi dan Manajemen Wakaf. Jakarta Selatan Salemba MustofaMustofa, Imam. 2016. Fiqih Mu"aŵalah KoŶteŵpoƌeƌ, Jakarta Rajawali PersBank Wakaf Mikro sebagai Program Pemberdayaan Ekonomi Umat di Lingkungan Pondok PesantrenRiskia PutriPutri, Riskia. 2019. Bank Wakaf Mikro sebagai Program Pemberdayaan Ekonomi Umat di Lingkungan Pondok Pesantren. Tesis diterbitkan UIN Sunan Ampel Fatwa DSN MUI No 19 TahunRohmahRohmah. 2019. Tinjauan Fatwa DSN MUI No 19 Tahun 2001 terhadap implementasi pembiayaan Qard di Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri Surabaya. Skripsi diterbitkan. Surabaya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya.
cTndCex.
  • 4u6veswusi.pages.dev/471
  • 4u6veswusi.pages.dev/91
  • 4u6veswusi.pages.dev/287
  • 4u6veswusi.pages.dev/52
  • 4u6veswusi.pages.dev/278
  • 4u6veswusi.pages.dev/308
  • 4u6veswusi.pages.dev/384
  • 4u6veswusi.pages.dev/462
  • bank wakaf mikro surabaya